Bahas Anggaran E-KTP, Irman Marah ke Pejabat Kemenkeu

Senin, 10 April 2017 – 17:19 WIB
Dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman (berbatik hijau) dan Sugiharto (batik kuning kecokelatan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sempat marah kepada bekas Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Maulana.

Sambas menceritakan, dia pernah ditelepon Irman pertengahan 2012 lalu.

BACA JUGA: Terdakwa Marah karena Proyek E-KTP Terlambat

Saat itu, Irman meneleponnya membicarakan rencana perpanjangan anggaran multiyears atau tahun jamak proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Bahwa pekerjaan 2011 ini tidak bisa diselesaikan karena keterlambatan mulainya," kata Sambas saat bersaksi di persidangan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

BACA JUGA: JPU Kejar Dasar Kemenkeu Setujui Dana Tahun Jamak e-KTP

Lalu, Sambas mengaku menyampaikan ke Irman yang justru membuat mantan pejabat eselon I kemendagri itu marah.

"Saya sampaikan apakah persiapan lelangnya tidak Desember tahun lalu, kalau dilakukan itu bisa lebih cepat," ujar Sambas.

BACA JUGA: Andi Narogong Jadi Rekanan Polri dan Berbisnis Karaoke

Menurut Sambas, Irman lantas menjawab bahwa lelang proyek dilakukan selama 4,5 bulan sehingga pelaksanaannya baru bisa dimulai pada Juni 2011.

Menurut dia, nada pembicaraan Irman sempat meninggi. Bahkan, Sambas diingatkan Irman agar tak menyalahkan dan mendiktenya.

"Dia sampaikan, 'jangan coba-coba dikte saya, coba-coba menyalahkan saya'," kata Sambas.

Padahal, Sambas mengaku tidak punya maksud lain selain mencoba bertanya mengapa persiapan lelang tidak lakukan Desember. "Saya mohon maaf jika jawaban saya salah," katanya.

Menurut Sambas, pertanyaan itu didasari karena ada aturan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan setelah penetapan pagu anggaran, maka lelang harus sudah dimulai.

Pagu ditetapkan sekitar November 2010, sehingga proses lelangnya bisa ditetapkan pada Desember. Tapi tanda tangan kontrak itu harus setelah DIPA diterima.
Sambas pun langsung menutup telepon mengingat Irman sudah mulai marah kepadanya.

"Setelah itu saya tutup telepon karena khawatir Irman dalam keadaan sibuk, dan saat itu dengan (nada) kata-kata yang sangat tinggi," ujarnya.

Kemendagri akhirnya mengajukan penambahan anggaran kepada kemenkeu Rp 1,045 triliun untuk menyelesaikan pengadaan 65.340.367 keping blangko e-KTP yang belum rampung.

"Sisa pekerjaan 2011 dengan kebutuhan anggaran Rp 1,045 triliun dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2013 sesuai dengan pagu yang ditetapkan Kementerian Keuangan," ujar Sambas. (boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Andi Narogong Utus Kakaknya demi Proyek e-KTP


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler