jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Timur (Lamtim) dr. Evi Darwati (50) menyandang status terdakwa.
Dia menjalani sidang perdana terkait kasus pungutan liar (pungli) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kemarin.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Madiun Bakal 6 Tahun di Penjara
Agenda sidang terfokus pada pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Evi tidak sendirian. Selain dirinya, Renny Andriyani alias Rere, staf Diskes Lamtim, turut jadi terdakwa. JPU Eko Setya Negara mendakwa keduanya dengan pasal 11 dan 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diatur dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Sori, Koruptor Tak Dapat Remisi di Sini
’’Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” kata Eko saat membacakan dakwaannya.
Eko membeber tindakan pidana Evi. Menurutnya, pada tahun 2016 hingga 2017 ada memorandum of understanding (MoU) antara BPJS dan Diskes Lamtim. Tercatat, ada 34 puskesmas di Lamtim mendapat dana kapitasi JKN BPJS Kesehatan. Nah pada Jumat (29/4/2016), Evi memanggil seluruh kepala puskesmas di Lamtim.
BACA JUGA: Belasan PNS Bermasalah Ini Tengah Diusulkan Dipecat
’’Dalam pertemuan itu terdakwa bersama saksi Renny Andriyani meminta kepada seluruh UPTD puskesmas untuk menyetorkan uang dari dana JKN 2016 sebesar 10 persen setelah pencairan,” ungkapnya.
Namun, para kepala puskesmas merasa keberatan. Sebab, dana dibutuhkan untuk keperluan puskesmas. Kepala puskesmas hanya menyanggupi untuk setor 5 persen ke Evi.
Tawaran setoran 5 persen itu akhirnya disetujui Evi. Dia kemudian meminta uang setoran diserahkan ke Renny.
Menurut Eko, ada 33 puskesmas yang terpaksa meyetor ke Evi. ’’Terdakwa maupun melalui saksi Rere selalu menagih baik langsung kepada kepala UPTD puskesmas ataupun bendahara. Selain itu, kepala UPTD merasa dimusuhi oleh terdakwa sehingga terhambat untuk koordinasi pelaksanaan JKN jika tidak melakukan penyetoran,” urai Eko.
Permintaan setoran ini berulang di tahun 2017. Pada 28 Mei 2017, Evi kembali mengumpulkan para kepala puskesmas. Lokasinya di sebuah rumah makan di Jepara, Lamtim. Saat itu Evi berdalih acara buka puasa bersama. Di sela-sela pertemuan itu, Evi kembali meminta setoran 10 persen dari dana kapitasi JKN.
’’Alasan terdakwa menaikkan hingga 10 persen karena pada tahun 2017 dana kapitasi jasa pelayanan JKN telah naik menjadi 70 persen,” sebut Eko.
Pada Sabtu (10/6), di rumah Rere datang saksi Yusi Meilita, Sambiati, Ponitah, dan Siti Julaikah. Mereka mengantarkan uang setoran 10 persen itu untuk Evi. Rinciannya Puskesmas Pekalongan Rp25 juta, Puskesmas Tambah Subur Rp10 juta, dan Puskesmas Raman Timur Rp13 juta.
’’Dana tersebut dimasukkan amplop putih oleh masing-masing puskesmas dan dituliskan jumlah uang yang diberikan beserta nama puskesmas dengan total Rp48 juta," urai Eko.
Ketika uang diserahkan itulah, tim Saber Pungli Polda Lampung menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Uang sebesar Rp48 juta kemudian diamankan polisi.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim yang diketuai Siti Insirah sempat menawarkan apakah pihak Evi hendak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Namun, tim pengacara Evi meminta agar JPU melanjutkan ke tahap proses pembuktian di fakta persidangan.
Usai sidang, pengacara Evi, Sidik Effendi, membantah seluruh dakwaan JPU Eko. ’’Memang di situ ada bahasa Kadis selaku kepala dinas memaksa, minta lima persen dan sepuluh persen tidak ada itu. Dan itu sudah masuk pokok materi, makanya kami tidak ajukan eksepsi," kata Sidik.
Buktinya, kata dia, Evi tak ada dalam OTT tim Saber Pungli. ’’Tidak pernah uang itu sampai ke klien kami. Apalagi disebutkan di situ meminta lima persen, sepuluh persen, tidak ada,” pungkasnya. (nca/c1/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percayalah, gak Mungkin Jokowi Memilih Setnov Jadi Cawapres
Redaktur & Reporter : Budi