jpnn.com, MADIUN - Mantan Walikota Madiun Bambang Irianto, divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana tipikor selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 9 tahun penjara.
BACA JUGA: Sori, Koruptor Tak Dapat Remisi di Sini
Terdakwa terbukti melakukan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun dan gratifikasi.
Selain dihukum pidana, Bambang juga harus membayar denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Belasan PNS Bermasalah Ini Tengah Diusulkan Dipecat
Bila tidak bisa membayar akan menjalani hukuman tambahan 4 bulan penjara.
Atas vonis hakim ini terdakwa masih pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa KPK.
BACA JUGA: Jangan Paksakan Sekolah Lima Hari karena Cari Muka ke Pusat
Indra Priangkasa, kuasa hukum Bambang menilai putusan hakim tidak adil.
"Karena dalam putusan hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Di mana, pembangunan Pasar Madiun atas persetujuan Forpimda juga pedagang karena pembangunan Pasar Madiun sempat mandek," tegas Indra.
Sementara itu menurut Fitroh Rochcayanto jaksa KPK, pertimbangan keputusan hakim sama dengan dakwaan jaksa, yakin terbukti melanggar 3 pasal tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam putusan hakim juga ada pengembalian beberapa aset kepada terdakwa yang sudah disita KPK.
Seperti diketahui Bambang Irianto mantan walikota Madiun ditangkap KPK karena melakukan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.
Selain itu terdakwa juga melakukan gratifikasi senilai Rp 50 miliar lebih. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percayalah, gak Mungkin Jokowi Memilih Setnov Jadi Cawapres
Redaktur & Reporter : Natalia