JPU Gagal Hadirkan Ahli, Sidang Syamsul Ditunda

Senin, 09 Mei 2011 – 15:25 WIB

JAKARTA -- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin, tertundaPasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi ahli yang sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (9/5).

Saksi ahli yang tidak hadir itu adalah Alwian Situmorang, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Menurut keterangan ketua JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chaterina Girsang, Alwian tidak bisa hadir lantaran sedang tugas di luar kota

BACA JUGA: Kemenhub Janji Evaluasi Merpati

"Lagi tugas di luar kota sehingga tak bisa hadir," ujar Chaterina.

Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Syamsul ini, Tjokorda Rae Suamba, memperingatkan JPU agar pada persidangan 23 Mei mendatang, bisa menghadirkan saksi ahli
"Kalau tetap tak bisa menghadirkan, dianggap tidak menghadirkan ahli di persidangan," ujar Tjokorda, sebelum menutup persidangan.

Untuk 16 Mei mendatang tidak ada sidang lantaran ada hakim yang berhalangan untuk mengikuti perayaan Waisak

BACA JUGA: Tekhnisi Merpati Dimasukkan Manifest Penumpang

Sidang dilanjutkan lagi 23 Mei 2011.

Syamsul terjerat kasus korupsi APBD Langkat 2000-2007 saat dia masih menjabat sebagai bupati Langkat.  Saat ini Syamsul masih ditahan di rutan Salemba, Jakarta.  Pad persidangan perkara ini, pengadilan tipikor sudah meminta keterangan sejumlah saksi yang diajukan JPU
Pihak Syamsul sendiri tidak menghadirkan saksi, namun rencananya menghadirkan dua ahli

BACA JUGA: Tutupi Kasus Pajak Anggota Kabinet, Hak Angket Mengancam

(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Deras Hambat Evakuasi VCR Merpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler