jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/10).
Pada sidang yang beragendakan pembuktian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang memberatkan terdakwa.
BACA JUGA: Sandra Dewi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Harvey Moeis, JPU Beber Fakta Ini
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ai Siti Fatimah, bagian legal PT pengembang apartemen yang dibeli terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Ai mengatakan bahwa tidak ada perjanjian pisah harta antara terdakwa dan suaminya yang merupakan warga negara asing (WNA).
BACA JUGA: Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
Oleh karena itu, Ai menyebut pembuatan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak pengembang dengan Ike tidak bisa dilanjutkan.
"Jika dipaksakan maka pengembang justru melanggar hukum. Pada 2012 pengembang telah menawarkan pengembalian uang secara utuh kepada Ike Farida, tetapi selalu ditolak, sehingga masalah ini berkepanjangan sampai 12 tahun," kata Ai saat bersaksi di PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU Beberkan Faktor yang Memperberat Hukumannya
Ai mengaku pihaknya pernah menawarkan terdakwa untuk memasukkan pesanan baru agar dari segi hukum syarat pembuatan PPJB dan AJB terpenuhi.
"Tetapi terdakwa tetap menolak. Hal itulah yang menyebabkan kasus ini berlarut-larut hingga 12 tahun dan menjadi perkara pidana seperti saat ini," ujar dia.
Selain Ai, Jaksa juga menghadirkan mantan kuasa hukum terdakwa, Nurindah MM Simbolon, ke persidangan.
"Sebagai kuasa hukum yang juga sekaligus sebagai karyawan di kantor hukum Ike Farida, tidak mungkin dia bertindak tanpa perintah atau persetujuan dari Ike Farida," kata kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Sihalolo.
"Dimulai dari pembahasan draf memori peninjauan kembali hingga novum yang akan diajukan, telah dibahas dan diberi paraf persetujuan oleh Ike Farida," imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak, menilai keterangan Ai sebagai saksi dari pihak JPU tidak konsisten.
"Inilah ketidak konsistenan daripada saksi ini yang namaya Ai Siti Fatimah. Putusan PK saja nggak ngerti," tutur Kamaruddin.
Dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (21/10), Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Dengan demikian, persidangan selanjutnya bakal dilanjutkan ke pokok perkara atau pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diwawancarai seusai sidang, terdakwa Ike Farida mengaku mengaku kecewa dengan putusan sela Majelis Hakim. Ia menyebut Hakim tidak teliti dalam membaca eksepsinya.
"Sangat menyayangkan, Hakimnya menurut saya tidak teliti dan mungkin masuk angin ya. Mohon maaf. Karena tim penasihat hukum sudah begitu baik menyampaikan semua kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang ada di dalam KUHAP," ujar Ike kepada wartawan.
Kuasa hukum Ike, Agustrias Andika, menuturkan bahwa Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang diajukan.
"Kelihatan Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang kami ajukan khususnya terkait syarat formil Pasal 242. Pasal 242 adalah pasal khusus yang berada di bab 5, di mana untuk dipenuhinya penerapan Pasal 242 KUHP oleh penyidik maupun Jaksa, yaitu harus diberikan peringatan," kata Agustrias.
"Di mana dalam putusan sela, hakim tidak berani mengajukan itu. Dan apa yang kami sampaikan dalam eksepsi, kami ajukan, tapi tidak ditanggapi dalam pertimbangan," imbuh dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan