Menuru Maqdir, berdasarkan keterangan seluruh saksi selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak satupun ada keterangan yang membuktikan dakwaan jaksa
BACA JUGA: Menneg LH Mengaku Didekati Pengusaha Pasir Laut
"Mustinya jaksa berani menuntut bebas, sama dengan menuntut terdakwa dengan hukuman setinggi-tingginyaBACA JUGA: Surat BPKP Kuatkan Indikasi Korupsi KBRI di Bangkok
Kan Undang-undnag menjamin itu," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).Rencananya persidangan atas Antasari Azhar akan kembali digelar hari ini
Maqdir mengatakan, dakwaan jaksa dengan pasal 55 ayat 1 ke-2 juntho pasal 340 KUHP yang menyuruh ataupun membujuk tidak dapat dibuktikan
BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Diterjang 8 Panah
Bahkan, kata dia, Wiliardi Wizar yang dihadirkan dalam persidangan Antasari juga mengaku tidak pernah dibujuk dan diiming-imingi jabatan"Yang mengimingi-imingi jabatan malah atasannya di kepolisian bukan dari Antasari," katanya(awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Enggan Tanggapi Status Uang LPS
Redaktur : Tim Redaksi