JPU Harus Berani Tuntut Bebas Antasari

Selasa, 19 Januari 2010 – 09:06 WIB
JAKARTA - Maqdir Ismail, salah anggota tim penasehat hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mengatakan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) berani mengajukan tuntuan bebas terhadap kliennya yang didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen

Menuru Maqdir, berdasarkan keterangan seluruh saksi selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tak satupun ada keterangan yang membuktikan dakwaan jaksa

BACA JUGA: Menneg LH Mengaku Didekati Pengusaha Pasir Laut

"Mustinya jaksa berani menuntut bebas, sama dengan menuntut  terdakwa dengan hukuman setinggi-tingginya
Kenapa kita harus malu kalau memang tidak ada bukti

BACA JUGA: Surat BPKP Kuatkan Indikasi Korupsi KBRI di Bangkok

Kan Undang-undnag menjamin itu," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Rencananya persidangan atas Antasari Azhar akan kembali digelar hari ini
Agendanya adalah mendengarkan pembacaan tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Maqdir mengatakan, dakwaan jaksa dengan pasal 55 ayat 1 ke-2 juntho pasal 340 KUHP yang menyuruh ataupun membujuk tidak dapat dibuktikan

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Diterjang 8 Panah

Bahkan, kata dia, Wiliardi Wizar yang dihadirkan dalam persidangan Antasari juga mengaku tidak pernah dibujuk dan diiming-imingi jabatan"Yang mengimingi-imingi jabatan malah atasannya di kepolisian bukan dari Antasari," katanya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enggan Tanggapi Status Uang LPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler