JPU KPK Cecar Keponakan Setnov soal Pembiayaan Acara Golkar

Rabu, 14 Maret 2018 – 16:49 WIB
Irvan Hendra Pambudi (berdiri) saat dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4) sebagai saksi perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha yang kini menjadi tersangka korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah menerima uang untuk kepentingannya menjadi calon anggota legislatif (caleg) Partai Golkar. Irvanto yang juga keponakan politikus Golkar Setya Novanto pernah menerima uang Rp 30 juta dari Direktur PT OEM Investment Made Oka Masagung.

Irvanto yang dihadirkan pada persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3) mengatakan, dirinya pernah menjadi caleg Golkar untuk Pemilu 2014. Irvanto menjadi caleg Golkar nomor lima di daerah pemilihan Jawa Tengah III.

BACA JUGA: Hakim Cecar Keponakan Novanto soal Uang untuk Anggota DPR

"Saya pernah dikasih uang Rp 30 juta dari Made Oka untuk maju dapil dari Golkar. Awalnya saya dapil Jawa Barat tiga, mau pindah ke Jateng tiga," kata Irvanto di hadapan majelis hakim.

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya ke Irvanto tentang pembiayaan untuk acara-acara Partai Golkar.  "Saudara pernah biayai kegiatan Partai Golkar, rakernas atau rapimnas?” tanya jaksa.

BACA JUGA: Auditor BPKP Beber Kerugian Negara Akibat Korupsi e-KTP

Irvanto pun mengaku tak pernah mengeluarkan uang untuk membiayaai acara-acara penting Golkar. “Saya enggak punya kemampuan sebegitu banyak," jawab mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera tersebut.

JPU lantas melontarkan soal pemberian uang dari Oka Masagung kepada Irvanto. Namun, Irvanto mengaku tak mengingatnya. "Saya nggak ingat," ucap Made Oka.

BACA JUGA: Novanto Akui Keponakannya Pernah Bagi-bagi Rasuah e-KTP

Saat ini, Irvanto dan Masagung sudah menjadi tersangka. Irvanto dan Made Oka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keponakan Setnov Gunakan Anak Buah untuk Terima Rasuah e-KTP


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler