JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk tetap mengadili Syarifuddin, hakim pengawas pengadilan niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya didakwa menerima sogokanPermintaan Jaksa KPK itu disampaikan di Pengadilan Tipikor, guna menanggapi eksepsi (nota keberatan) yang diajukan Syarifuddin maupun penasihat hukumnya.
JPU KPK, Zet Tadung Allo, menyatakan bahwa surat dakwaan telah dibuat sesuai syarat formil dan meteriil
BACA JUGA: Pansel LPSK Jangan Asal Pilih
Karenanya, KPK meminta agar majelis membatalkan eksepsi terdakwa."Agar majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini, untuk menolak keberatan terdakwa. Menerima surat dakwaan dan dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan," ujar Zet saat embacakan tanggapan JPU di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/10).
Sebelummnya pada persidangan yang digelar Kamis (20/10), JPU KPK mendakwa Syarifuddin telah menerima uang Rp 250 juta dari kurator Puguh Wirawan, sebagai pelicin untuk untuk persetujuan penjualan asset boedel pailit PT SCI menjadi non-boedel
"Perbuatan terdakwa menerima hadiah berupa uang tersebut dari Puguh Wirawan patut diduga agar terdakwa memberi persetujuan tertulis atas penjualan asset SHGB 7251 secara non-pailit yang telah dilakukan kurator," sebut jaksa Zet Tadung pada persidangan dengan hakim ketua Gusrizal itu.
Dalam dakwaan primair, Syarifuddin dijerat dengan pasal 12 huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maisimal 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Syarifuddin dijerat dengan pasal 11 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
BACA JUGA: ICW Tuding Ada Mafia Peradilan
BACA JUGA: Capim KPK Ditantang Buat Makalah
(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Ajak Pemuda Kobarkan Resolusi Jihad
Redaktur : Tim Redaksi