JPU Mohon Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi

Senin, 30 Januari 2023 – 13:12 WIB
Tim jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan untuk Putri Candrawathi pada persidangan di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon agar majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa dan penasihat hukum dari terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan kubu JPU dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi kubu Putri Candrawathi pada persidangan di PN Jaksel, Senin (30/1).

BACA JUGA: Pleidoi Putri Candrawathi Menyinggung Air Mata Ferdy Sambo

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pleidoi dari terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU Rudi Irmawan di ruang sidang.

Rudi juga memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1).

BACA JUGA: Baca Pleidoi, Putri Candrawathi Tepis Tuduhan soal Pakaian Seksi & Mengajak Yosua

JPU Rudi mengatakan pihaknya menilai poin-poin pembelaan dalam pleidoi kubu terdakwa Putri Candrawathi, tidak berdasar hukum.

Menurut tim JPU sangat layak majelis hakim mengesampingkan pleidoi kubu Putri Candrawathi tersebut.

BACA JUGA: Beberkan Hal Meringankan, Tim Penasihat Hukum Mohon Putri Candrawathi Dibebaskan

"Uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum," kata Rudi.

Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU dalam perkara kematian Brigadir J.

Dalam sidang pleidoi atau pembelaan, penasihat hukum Putri memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya dari semua dakwaan dan tuntutan JPU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis memohon agar majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama.

"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata Arman di ruang sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler