jpnn.com - JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kukuh mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Putri Candrawathi mengatakan peristiwa itu merupakan hal yang terpahit setelah 22 tahun pernikahannya dengan Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Suara Putri Candrawathi Parau, Ibarat Luka Belum Sembuh Disayat Pisau, Oh
Hal itu disampaikan Putri saat membacakan pleidoinya pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
"Saya mengalami kekerasan seksual dan dianiaya oleh orang yang kami percaya sangat baik, yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22," kata Putri di ruang sidang.
BACA JUGA: JPU Bilang Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Yosua, Pengacara Kuat Sebut Nama Mbak Susi
Putri mengeklaim dirinya mendapatkan jutaan hinaan, cemooh, dan merasa terhakimi dalam perkara ini.
Putri juga pernah melihat spanduk berisi makian kepada dirinya, serta paksaan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang menakutkan terhadap dirinya saat menjalani persidangan.
BACA JUGA: Judul Pleidoi Ferdy Sambo Berubah, Ada Setitik Harapan
"Hukuman yang tidak sanggup saya bayangkan, tidak sedikit pun pernah terpikirkan, peristiwa memalukan ini terjadi merenggut paksa kebahagiaan kami," kata Putri.
Dia mengaku kerap merasakan ketidaksanggupan menjalani kehidupan.
Namun, Putri Candrawathi bersyukur karena pelukan, senyuman, bahkan air mata suami dan anak-anaknya menjadi penolong menguatkan dirinya.
"Begitu juga bayangan tentang apa yang diajarkan almarhum ayah saya puluhan tahun lalu untuk tetap tegar menjalani kehidupan," kata Putri.
Dia memohon kepada Tuhan agar diberi waktu kembali memeluk anak-anaknya.
"Pelukan yang paling dalam, merasakan hangat tubuh mereka dalam kasih sayang seorang ibu," kata Putri.
Dia mengatakan apa yang disampaikan dalam pleidoinya bukanlah pembenaran atau sangkalan terhadap peristiwa yang terjadi.
Peristiwa itu, kata Putri, merupakan sesuatu yang tidak pernah diinginkannya sedikit pun.
"Tidak pernah sebuah kejadian yang akhirnya merenggut kebahagiaan keluarga sekaligus kehormatan saya sebagai perempuan," ucap Putri.
Putri Candrawathi mengaku surat itu ditulisnya sebagai penjelasan secara langsung di depan persidangan bahwa dirinya tidak pernah sekali berniat merencanakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Tidak pernah sekali pun memikirkan apalagi merencanakan ataupun bersama-sama berniat membunuh siapa pun," tuturnya.
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan itu dibacakan di PN Jaksel pada Rabu (18/1).
Saat itu Jaksa Didi Aditya Rustanto menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan," kata Jaksa Didi di ruang sidang.
Hal memberatkan lain, terdakwa Putri tidak menyesali perbuatannya.
Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tutur Jaksa Didi. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama