JPU Pastikan Bupati Natuna Siap Hadapi Vonis

Jumat, 19 Maret 2010 – 06:26 WIB
Bupati nonaktif Natuna, Kepulauan Riau, Daeng Rusnadi. Foto : JPNN
JAKARTA - Hari ini, mantan Bupati Natuna Hamid Rizal dan dan Bupati Nonaktif Natuna Daeng Rusnadi yang menjadi terdakwa perkara korupsi APBD Natuna akan menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tidnak Pidana Korupsi (tipikor)Meski pembacaan vonis pada persidangan sebelumnya sempat tertunda karena Daeng yang menderita stroke mengalami anfal, namun kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) merasa siap memghadirkan Daeng i kursi terdakwa.

Koordinator JPU KPK yang menangani perkara tersebut, Suwarji, mengungkapkan bahwa siang kemarin dirinya telah menjenguk Daeng Rusnadi di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP)

BACA JUGA: PDIP Tagih Tindak Lanjut KPK

Menurut Suwarji, kondisi Daeng sudah cukup baik dan siap menjalani persidangan.

"Kalau kondisinya seperti tadi, kami siap menghadirkan terdakwa (Daeng) di persidangan
Pak Daeng sendiri juga menyatakan siap menghadiri persidangan

BACA JUGA: Bawa Shabu di Papan Catur

Tetapi dengan catatan kalau (Daeng) memang masih stabil seperti tadi ya," ujar Suwarji saat dihubungi JPNN, Kamis (18/3) malam.

Namun Suwarji tidak menjamin Daeng bisa sepenuhnya dihadirkan di persidangan
Opsinya, sambung Suwarji, bisa saja Daeng bisa dihadirkan namun tetap didampingi tenaga medis

BACA JUGA: Raja Erizman Bantah Susno

JPU, sambung Suwarji, sudah berkoordinasi dengan RSPP tentang kemungkinan adanya dokter yang ikut mendampingi Daeng di persidangan"Tadi kita sudah bicara, kalau memang diperlukan ya nanti akan didampingi dokter," lanjut Suwarji.

Opsi lain adalah Daeng tidak hadir namun pembacaan putusan tetap dilaksanakan sesuai agenda persidangan"Jadi kalaupun terdakwa tidak bisa dihadirkan, persidangan tetap sesuai agendaArtinya pembacaan vonis akan dilakukan," ujar Suwarji.

Seperti diketahui, sedianya Daeng Rusnadi dan Hamid Rizal sudah mendapat vonis dari majelis hakim Tipikor pada persidangan yang digelar 8 Maret laluNamun akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba vonis urung membacakan vonis lantaran sejak 2 Maret lalu Daeng yang harus menjalani rawat inap di RSPP akibat anfal.

Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun Daeng RusnadiJPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda kepada Daeng sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 42,5 miliar.

Melalui surat tuntutan bernomor TUT 03/24/02-2010, dalam perkara yang sama JPU juga mengajukan tuntutan atas Hamid Rizal agar diganjar hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp 250 juta dan uang penganti Rp 1,47 miliar.

Dalam dakwaan primair, Hamid dan Daeng dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (2)Sementara dalam dakwaan subsidair, keduanya dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Penduduk, Serahkan Depdagri dan BKKBN


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler