PDIP Tagih Tindak Lanjut KPK

Terkait Pemeriksaan Wapres-Menkeu di Kasus Century

Jumat, 19 Maret 2010 – 04:07 WIB
DESAK - Kelompok atas nama Gemma Nusantara, saat melakukan aksi di Kantor KPK, Kamis (18/3), demi mendesak KPK menindaklanjuti hasil paripurna DPR terkait kesalahan kebijakan 'bailout' Bank Century. Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos.
JAKARTA - Penuntasan kasus dana talangan (bailout) Bank Century dibebankan kepada pundak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Namun, PDIP meragukan komitmen lembaga independen pemberantas korupsi itu

BACA JUGA: Bawa Shabu di Papan Catur

Alasannya, KPK selama ini belum menindaklanjuti rekomendai paripurna DPR soal kasus Bank Century, khususnya memanggil Wapres Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Mengapa dua orang ini (Boediono-Sri Mulyani, Red) belum" Diusut kan belum tentu dinyatakan bersalah," kata Gayus Lumbuun, wakil ketua bidang advokasi dan hukum PDIP, di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (18/3).

Boediono selaku mantan gubernur Bank Indonesia (BI) dan Sri Mulyani sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) merupakan dua pejabat yang dianggap bertanggung jawab atas penyelamatan Bank Century.

Menurut Gayus, berdasar catatannya, KPK sudah memanggil sedikitnya 60 pejabat dan pihak lain terkait penyelidikan kasus Century
Mereka berasal dari pejabat Bank Indonesia (BI), KSSK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

BACA JUGA: Raja Erizman Bantah Susno

Namun, pimpinan KPK tampaknya belum sampai pada kesimpulan pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani
"Ini supaya tanggung jawab dan kerja KPK bisa maksimal

BACA JUGA: Soal Penduduk, Serahkan Depdagri dan BKKBN

Mereka itu mendapat kepercayaan dari rakyat," ujar Gayus mengingatkan.

Sempat terdengar isu bahwa pemanggilan Boediono dan Sri Mulyani terkendala silang pendapat di KPKMasih ada pro dan kontra di antara pimpinan KPKGayus mengingatkan, KPK bukan lembaga yang berhak mengukur keadilan"Tidak boleh ada perbedaanHukum itu jelasKPK baca saja undang-undang, tidak perlu ditafsirkan," tegas guru besar ilmu hukum itu.

Gayus mengatakan, sempat ada pendapat bahwa KPK tidak memiliki landasan untuk melaksanakan rekomendasi DPRPria yang juga anggota Komisi III DPR itu menyatakan, rekomendasi DPR seharusnya dilihat sebagai bagian dari testimoniApalagi, testimoni itu berasal dari DPR sebagai lembaga yang diakui negara"Testimoni itu adalah bukti petunjuk, sejauh yang menyampaikan kredibel," jelasnya.

Meski masih memberikan catatan, Gayus menyatakan bahwa PDIP tidak menyetujui wacana adanya pemotongan anggaran KPKPenyelesaian kasus pidana adalah ranah hukumKarena itu, KPK harus diberikan kesempatan untuk bekerja maksimalNamun, KPK juga harus menyadari tanggung jawabnya kepada rakyat yang sudah membela"Ini bukan desakan, namun sudah menjadi kewajiban KPK untuk menuntaskan (kasus Century)," tandasnya(bay/c4/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PETI Cemari Sungai Kalimantan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler