"Yang punya uang merasa ingin membuka (rekening), dan waktu membukanya inipun zaman Pak Susno (Kabareskrim)," kata Direktur Ekonomi Khusus Brigjen (Pol) Raja Erizman, di Bareskrim Polri, Kamis (18/3) sekitar pukul 20.00 Wib.
Sebelumnya, Susno Duadji menyebut Raja Erizman dan Direksus sebelumnya Brigjen (Pol) Edmond Ilyas diduga mencairkan dan menyelewengkan dana tersebut
BACA JUGA: Soal Penduduk, Serahkan Depdagri dan BKKBN
Ini setelah kasus pokok pidana pajak yang disangkakan Susno, dialihkan hanya pada kasus money laundering setelah pria kelahiran Pagaralam itu tak lagi menjabat KabareskrimTotal barang bukti senilai Rp25 miliar yang diserahkan sebagai bukti ke negara hanya Rp400 juta
BACA JUGA: PETI Cemari Sungai Kalimantan
Sisanya, oleh Susno, diduga di selewengkanDitambahkan Raja, kalaupun rekening yang sempat diblokir itu dicairkan maka dipastikan tidak ada dana yang diselewengkan
BACA JUGA: Bulan Depan PDIP Tentukan Pilihan
"Saya kira nggak ada yang mengalir ke polisiItu silahkan saja periksa semua," tambahnya.Kasus ini sendiri bermula saat PPATK melaporkan transaksi mencurigakan pada rekening seorang pegawai pajak rendahan berinisial Gayus Tambunan, pada April 2009Susno yang kala itu menjabat Kabareskrim menduga adanya tindak pidana pajak yang dilakukan Gayus, mengingat ada jumlah Rp25 miliar dalam rekening terlapor
Namun belum tuntas perkara, Susno lengser dari Kursi kabareskrimSaat itulah Susno, menduga kasus dibelokkan dan dananya dibagi-bagi, sejumlah petinggi Polri.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Sukses Dilarang Jadi Pejabat
Redaktur : Tim Redaksi