jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terjadi lantaran adanya kelalaian dari pekerja.
Hal itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (1/2).
BACA JUGA: Ditanya Hakim, 4 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Kebingungan
Anggota Tim Jaksa Arief Indra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui penyebab munculnya api hingga membakar bangunan tersebut diduga karena ulah para pekerja yang lalai. Para pekerja bekerja sembari merokok.
"Karena mereka juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokoknya tersebut rupanya menjadi penyulut dari api. Kenapa? Karena dibuang ke tempat sampah yang ada kainnya bekas serutan kayu," ungkapnya kepada wartawan usai persidangan.
BACA JUGA: 6 Terdakwa Perkara Kebakaran Gedung Kejagung Sepakat Tak Mengajukan Eksepsi
Arief juga mengungkapkan, dari hasil laboratorium forensik juga menyebut sumber api itu berasal dari api rokok para terdakwa saat melakukan pekerjaan di Gedung Utama Kejagung.
Bahkan, kata Arief, para terdakwa mengakui menghisap total sebanyak 20 batang rokok.
BACA JUGA: Wah, Harry Habiskan Duit Panas Suap Bansos Covid-19 di Karaoke Elite dengan Pejabat
Lantaran bekerja sambil merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala, api pun membesar sehingga berujung kebakaran.
Dalam kasus tersebut, keenam terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.
Untuk sidang selanjutnya, kata Arief, agendanya adalah pemeriksaan bukti dan saksi.
"Terkait sidang berikutnya, agendanya pemeriksaan barang bukti dan saksi. Kami sudah siapkan. Saksi pun kami hadirkan yang fakta dan ahli sesuai kebutuhan," beber Arief.
Dia menyebut jumlah saksi yang bakal dihadirkan JPU di persidangan berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai permintaan majelis hakim.
Bilamana diharuskan menghadirkan seluruh saksi pun, baik saksi fakta dan saksi ahli, JPU pun siap-siap saja.
"Saksi cukup banyak lah. Signifikan dari mulai yang fakta sampai ahli sehingga nanti kalau dianggap pemeriksaan atau pembuktian sudah cukup ya sepertinya tidak semuanya harus diperiksa. Namun, kalau majelis menghendaki untuk menghadirkan semua saksi, kami JPU siap," pungkas Arief.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama