jpnn.com, JAKARTA - Kasus ujaran kebencian dengan terpidana Buni Yani menjadi salah satu alasan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya.
Hal itu masuk dalam berkas yang diterima majelis hakim. Namun, menyikapi hal itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sapto Subroto mengatakan, kasus yang menjerat Ahok dan Buni Yani berbeda dan tak bisa dikaitkan.
BACA JUGA: Kubu Ahok Serahkan Berkas Tambahan, JPU Punya Waktu Sepekan
“Jadi ini delik yang berbeda. Kalau Buni Yani itu pelanggaran tindak pidana menggunggah data elektronik, sementara Ahok soal penodaan agamanya,” kata dia usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2).
Sapto juga mengatakan, memori PK itu sudah diterima sejak tiga hari lalu sehingga bisa dijawab hari ini. Namun dengan adanya memori tambahan, maka pihaknya perlu waktu untuk mempelajari lagi.
BACA JUGA: Fadli Zon Yakin Banget Ahok Tak Punya Novum untuk Ajukan PK
Dia lantas memastikan, memori PK yang pertama diserahkan itu tidak ada novum atau bukti baru, karena perkara Buni Yani dan Ahok berbeda.
“Jadi berbeda dan tidak ada faktor baru yang di memori PK mereka,” tegas dia. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Pendukung Ahok di Kanan, yang Tidak Suka di Sisi Kiri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Sampai Setengah Jam, Sidang Perdana PK Ahok Selesai
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan