jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin (26/2). Dalam sidang itu, kuasa hukum Ahok menyerahkan tambahan berkas memori PK kepada majelis hakim.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) juga menyerahkan tanggapan atas memori PK Ahok. Di hadapan majelis hakim, JPU Lila Agustina mengatakan, pihaknya bakal mempelajari terlebih dahulu perubahan dan penambahan berkas memori PK dari kuasa hukum Ahok.
BACA JUGA: Fadli Zon Yakin Banget Ahok Tak Punya Novum untuk Ajukan PK
"Kami mohon waktu untuk sampaikan pendapat akhir,” kata dia.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan untuk JPU menyiapkan tanggapan secara tertulis. "Tanggapan tak perlu persidangan. Masing-masing pihak bisa saling melihat. Percaya saja tidak ada dusta di atas kita,” kata hakim ketua Mulyadi.
BACA JUGA: Pendukung Ahok di Kanan, yang Tidak Suka di Sisi Kiri
Dia menambahkan, majelis hakim pada Senin depan (5/3) akan memberikan berita acara pendapat untuk segera dikirim kepada Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian majelis hakim PN Jakut tak menggelar persidangan lagi atas permohonan PK Ahok.
"Minggu depan tinggal majelis memberi berita acara pendapat dan akan segera dikirim ke Mahkamah Agung. Sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali," kata dia.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Tak Sampai Setengah Jam, Sidang Perdana PK Ahok Selesai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakak Angkat Ahok Hadiri Sidang PK di PN Jakut
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan