jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya berlangsung sebentar.
Persidangan yang digelar di ruang sidang Koesoema Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu berlangsung kurang dari 30 menit.
BACA JUGA: Pelapor Anies Pendiri BTP Network dan Anggota Jasmev
Sekitar pukul 10.00 WIB sidang digelar, pada pukul 10.15 WIB, sidang sudah ditutup.
Dari pantauan, majelis hakim yang dipimpin Mulyadi hanya memeriksa sejumlah berkas dan administrasi pengajuan yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
BACA JUGA: Peluang PK Ahok Diterima Cuma 0,01 Persen
Kemudian dia menyebutkan nama pemohon dan termohon dalam hal ini jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Dalam waktu seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," kata dia di ruang sidang. Setelah itu hakim langsung mengetuk palu tanda berakhirnya sidang hari ini. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Sedihnya Habib Rizieq Mendengar Kabar Terbaru soal Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Bukti Perselingkuhan Veronica dan Good Friend di CD
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan