“Hal yang dinyatakan Penasehat Hukum adalah sama sekali tidak benarPersidangan ini tidak diboncengi oleh pihak siapa pun kecuali hanya untuk menemukan keadilan
BACA JUGA: PN Jaksel akan Putus Sela Teroris Palembang
Terlebih apabila dibaca dengan seksama dalam pasal-pasal yang mengatur ketentuan pidana dalam UU Pemberantasan Terorisme yang disebutkan adalah setiap orang,” cetus JPU Bayu Adinugroho.JPU juga menolak dikatakan oleh PH bahwa surat dakwaan batal demi hukum
BACA JUGA: Bus Kramat Jati Masuk Jurang
Untuk dugaan pembunuhan Dago Simamora seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP bukan UU Pemberantasan Terorisme, dan untuk perakitan bom seharusnya dikenakan UU Darurat No 2 Tahun 1951Penasihat Hukum Asludin Hatjani SH dkk, mengutarakan bahwa benar jaksa tidak keliru mengatakan itu berwenang
BACA JUGA: Tornado Macet, 30 Penumpang Terjebak Dua Jam
Tapi harus sesuai dengan ketentuan undang-undang”Memang jaksa punya kewenangan, tapi makanya harus sesuai ketentuan undang-undangBenar tidak keliru jaksa mengatakan itu berwenang tapi kewenangan itu harus sesuai undang-undang,” beber PH berkali-kali.”Menurut pendapat kami, seharusnya terdakwa tidak dijerat dengan undang-undang tindak pidana terorisme, tapi seharusnya KUHAP pidana dengan UU Darurat,” lanjut Asludin.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semen Gresik Minta Polisi Usut Pelaku Penyanderaan
Redaktur : Tim Redaksi