JPU Tuding Pengacara Biaskan Isu

Selasa, 27 Januari 2009 – 15:41 WIB
JAKARTA - JPU dalam persidangan yang melibatkan 12 orang hakim itu juga menganggap bahwa eksepsi Penasehat Hukum untuk membiaskan seolah perkara itu “diboncengi oleh kepentingan religius terselubung yang tujuan utamanya menghancurkan moral bangsa sehingga dua sisi kehidupan Indonesia yaitu sisi ekonomi dan sisi kekuatan religius Islam dapat hancur bersama yang bertujuan akhir kepada terjadinya neo kolonialisme”.

“Hal yang dinyatakan Penasehat Hukum adalah sama sekali tidak benarPersidangan ini tidak diboncengi oleh pihak siapa pun kecuali hanya untuk menemukan keadilan

BACA JUGA: PN Jaksel akan Putus Sela Teroris Palembang

Terlebih apabila dibaca dengan seksama dalam pasal-pasal yang mengatur ketentuan pidana dalam UU Pemberantasan Terorisme yang disebutkan adalah setiap orang,” cetus JPU Bayu Adinugroho.

JPU juga menolak dikatakan oleh PH bahwa surat dakwaan batal demi hukum
Menurut JPU, dalam argumentasi PH yang mempunyai pandangan bahwa hasil visum et repertum untuk korban Pendeta Yosua seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 351 KUHP bukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

BACA JUGA: Bus Kramat Jati Masuk Jurang

Untuk dugaan pembunuhan Dago Simamora seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP bukan UU Pemberantasan Terorisme, dan untuk perakitan bom seharusnya dikenakan UU Darurat No 2 Tahun 1951
“Pada pokoknya JPU telah membuat dakwaan sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP baik secara formil maupun materil,” cetus JPU.

Penasihat Hukum Asludin Hatjani SH dkk, mengutarakan bahwa benar jaksa tidak keliru mengatakan itu berwenang

BACA JUGA: Tornado Macet, 30 Penumpang Terjebak Dua Jam

Tapi harus sesuai dengan ketentuan undang-undang”Memang jaksa punya kewenangan, tapi makanya harus sesuai ketentuan undang-undangBenar tidak keliru jaksa mengatakan itu berwenang tapi kewenangan itu harus sesuai undang-undang,” beber PH berkali-kali.

”Menurut pendapat kami, seharusnya terdakwa tidak dijerat dengan undang-undang tindak pidana terorisme, tapi seharusnya KUHAP pidana dengan UU Darurat,” lanjut Asludin.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semen Gresik Minta Polisi Usut Pelaku Penyanderaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler