JPU Tuntut Fathanah, Sefti Kirim Doa dari Rumah

Senin, 21 Oktober 2013 – 23:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sefti Sanustika tidak hadir dalam persidangan suaminya, Ahmad Fathanah yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini (21/10). Meski demikian, Sefti tetap memberi support pada suaminya meski dari rumah saja.

Menurut Sefti, kehadirannya di dalam persidangan tidak terlalu penting. "Yang penting doa," katanya  dalam pesan singkat kepada wartawan, Senin (21/10).

BACA JUGA: Jadi Saksi Dugaan Korupsi Anas, Marzuki Janji Penuhi Panggilan KPK

Sebelumnya Fathanah usai persidangan menanggapi santai ketika ditanya perihal ketidakhadiran Sefti dalam persidangan. Teman dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu menjelaskan, saat persidangan Sefti sedang berada di rumah.

"Di rumah, baik-baik saja dia," kata Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

BACA JUGA: Puncak Acara Sumpah Pemuda Digelar di Samarinda

Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Fathanah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus suap, Fathanah dituntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA: Tak Hadiri Sidang Fathanah, Sefti Kirimkan Doa

Selain itu, JPU juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindka pidana pencucian uang dan melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Karenanya, dalam kasus tindak pidana pencucian uang itu Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Izinkan Majelis Kehormatan MK Periksa Akil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler