jpnn.com, ACEH - Lima terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (23/5).
BACA JUGA: 4 Pengguna Narkoba Dibekuk, Ternyata Bandarnya Oknum ASN
Kelima terdakwa yang dituntut mati tersebut M. Husein alias Raja, M.Saleh, Rahnad Ahyan, Fakyhrul Razi, dan Ibnu Idris alias Benu alias Awi.
Kasi Pidum Muliana SH mengatakan tuntutan itu sudah sesuai dengan proses dan Undang undang sedangkan seorang terdakwa lain, bernama Udin Daini dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Brigadir Herdi Dipecat, Seragam Dicopot
"Keenam terdakwa dikenai Pasal 114 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan mati dan 20 tahun itu, keenam terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada persidangan berikutnya," ungkap Muliana.
Muliana menjelaskan pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan BNN pada 16 September 2017. Pada saat itu terdakwa Ibnu Idris (38), Husein (38) dan Saleh (38) melakukan tindak pidana narkotika dengan cara terdakwa Ibnu memerintahkan terdakwa M.Saleh dan M.Husen untuk mengambil narkotika di perairan perbatasan Malaysia dengan Indonesia, menggunakan perahu motor jenis Teptep yang disediakan Ibnu beserta perlengkapan lainnya.
BACA JUGA: Penyerang Polsek di Jambi Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Saat terdakwa M.Husein dan M.Saleh tiba di tempat yang sudah ditentukan, maka terjadi serah terima narkoba dengan orang Malaysia. Kemudian M.Saleh dan M.Husein kembali menuju perairan Aceh. Namun saat di dekat Pantai Kuala Glumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, kapal patrol berisi anggota BNN RI mencegatnya.
"Namun M.Saleh dan M.Husein lari dengan meninggalkan kapal berisi narkoba tersebut menuju Kota Binjai untuk bertemu Ibnu Idris. Meskipun demikian, ketiganya berhasil diamankan petugas BNN," terangnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan dalam kapal yang ditinggalkan M.Husein dan M.Saleh itu, petugas BNN berhasil menyita barang bukti sebanyak 137,692 Kg sabu sabu, dan 42.500 butir pil ekstasi.
"Sementara dari terdakwa Fakhrul Razi disita sebanyak 12,766 Kg sabu yang tersimpan dalam 12 plastik, dan 18 bungkus coklat berisi 90 ribu butir pil ekstasi, dan 10 ribu butir Happy Five.
Sedangkan dari terdakwa Rahmad Ahyan disita sebanyak 143,50 Kg sabu, dan 8.500 butir pil ekstasi, dan dari terdakwa Udin Daini disita sabu seberat 5,427 Kg sabu," pungkas Muliana.
Sementara itu catatan Rakyat Aceh, penyidik BNN Pusat menyerahkan berkas tahap II tindak pidana narkotika sabu seberat 137 ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (16/1).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan penyidik BNN Pusat kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dipimpin oleh Peri Ekawirya Jaksa dari Kejaksaan Agung.
Dalam serah terima tersebut tiga tersangka atas nama M. Husein Alias Raja warga Pidie Jaya dan M. Saleh warga Asahan Sumu dan Ibnu Idris Alias Benu warga Aceh Utara.
Sementara itu, dihari yang sama penyidik BNN juga menyerahkan berkas tahap ke 2 atas kasus 160 kg sabu dan 98.500 butir Ektasi dan 10.000 (sepuluh ribu) butir Happy Five. (mag-75/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tembak Mati Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Redaktur & Reporter : Budi