jpnn.com, SUKA MAKMUE - Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto memecat Brigadir Herdi, karena terlibat kasus narkoba di halaman Mapolres Nagan Raya, Aceh, Rabu (23/5).
Upacara pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) itu sesuai dengan Berkas Perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/01/IV/2017/Si Propam, tanggal 20 April 2017.
BACA JUGA: Penyerang Polsek di Jambi Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Dalam upacara PTDH turut hadir Waka Polres Nagan Raya Kompol Sutan Siregar, SH para Kabag, Kasat dan Kasie Polres Nagan Raya dan seluruh Personil Polres Nagan Raya.
“Polres Nagan Raya telah melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap Herdi yang terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu,” kata AKBP Giyarto.
BACA JUGA: BNN Tembak Mati Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia
Kata Kapolres Brigadir Herdi dengan NRP 85071806 menduduki jabatan Brig Sie Propam Polres Nagan Raya. Sanksi yang paling barat terhadap polisi itulah dikeluarkan dari anggota Pori.
“Dengan wujud perbuatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu serta positif urine mengandung Methaphetamine sabu-sabu. Brigadir Herdi dikeluarkan dari keanggotaan Polri,” ujar Kapolres.
BACA JUGA: Oknum Polisi, Sipir Hingga Napi Terlibat Jaringan Narkoba
Menurutnya, PTDH itu dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP RI nomor 1 Tahun 2003, Tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 Ayat (1) Huruf (B) PP RI nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pelaksanaan upacara tersebut sesuai dengan Berkas Perkara pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/01/IV/2017/Si Propam,tanggal 20 April 2017.
“Upacara berjalan lancar tanpa ada kendala lainnya,” ujarnya. (ibr/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bakal Kedepankan Rehabilitasi Kasus Narkoba
Redaktur & Reporter : Budi