BACA JUGA: Desakan Agar KPK Usut BLBI Makin Kuat
Uang ganti kerugian negara yang harus dibayar Ramli juga lebih sedikit dibanding yang harus dibayar AbdillahBACA JUGA: Paksakan Revisi UU Pemilu, PDP Tuding DPR Arogan
Hanya saja, untuk besarnya denda sama antara Ramli dengan Abdillah, yakni Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin,SH membacakan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (15/9)
“Kami penuntut umum meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramli berupa pidana penjara 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan
BACA JUGA: Menlu Serukan Tertib Keuangan
Serta menghukum terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 18,11 miliar,” ujar anggota JPU Afni Carolina,SH membacakan tuntutanPembayaran uang Rp 18,11 miliar itu harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukumApabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana tiga tahun penjara.Sebelumnya, pada sidang 3 September 2008, Abdillah, dituntut pidana 8 tahun penjaraAbdillah juga harus membayar kerugian negara Rp23,381 miliarJPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BNP2TKI Pergoki Angkutan TKI Menyimpang
Redaktur : Tim Redaksi