JPU Tuntut Wakil Walikota Medan 5 Tahun Penjara

Lebih Ringan Dari Tuntutan Untuk Walikota

Senin, 15 September 2008 – 13:52 WIB
JAKARTA – Seperti sudah diduga sebelumnya, tuntutan yang dihadapi Wakil Walikota Medan non aktif Ramli Lubis lebih ringan dibanding Walikota Medan non aktif AbdillahRamli hanya dituntut 5 tahun penjara

BACA JUGA: Desakan Agar KPK Usut BLBI Makin Kuat

Uang ganti kerugian negara yang harus dibayar Ramli juga lebih sedikit dibanding yang harus dibayar Abdillah
Ramli hanya diwajibkan mengembalikan Rp18,11 miliar

BACA JUGA: Paksakan Revisi UU Pemilu, PDP Tuding DPR Arogan

Hanya saja, untuk besarnya denda sama antara Ramli dengan Abdillah, yakni Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Muhibuddin,SH membacakan tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, Senin (15/9)
JPU menyatakan Ramli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan kerugian negara Rp 3,6 miliar dan APBD Kota Medan 2002-2006 dengan nilai kerugian negara cq Pemko Medan Rp 50,58 miliar.

“Kami penuntut umum meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramli berupa pidana penjara 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan

BACA JUGA: Menlu Serukan Tertib Keuangan

Serta menghukum terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 18,11 miliar,” ujar anggota JPU Afni Carolina,SH membacakan tuntutanPembayaran uang Rp 18,11 miliar itu harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukumApabila tidak dibayarkan, akan digantikan dengan pidana tiga tahun penjara.

Sebelumnya, pada sidang 3 September 2008, Abdillah, dituntut pidana 8 tahun penjaraAbdillah juga harus membayar kerugian negara Rp23,381 miliarJPU juga minta agar Abdillah membayar denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BNP2TKI Pergoki Angkutan TKI Menyimpang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler