jpnn.com, YOGYAKARTA - Jogja Police Watch (JPW) mendukung kepolisian segera menuntaskan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual seorang oknum guru terhadap 15 siswa dan siswi di sebuah sekolah dasar swasta di kota itu.
Kepala Divisi Humas JPW Baharuddin Kamba menyatakan bila unsur tindak pidana terpenuhi, penegakan hukum atas perkara kekerasan seksual itu sebaiknya dituntaskan segera.
BACA JUGA: Detik-Detik Carok Maut Tewaskan 4 Orang di Bangkalan, Kakak Beradik Ini Jadi Tersangka
"JPW mendukung agar kasus ini segera diselesaikan," kata Baharuddin Kamba dalam keterangannya di Yogyakarta, Minggu (14/1).
JPW menekankan hal itu mengingat penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sudah berjalan hampir sepekan di Polresta Yogyakarta.
BACA JUGA: Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
Dia menyebut Polresta Yogyakarta telah meminta keterangan sejumlah saksi tetapi belum memeriksa terduga pelaku.
Kamba tidak ingin ada alasan nonyuridis hukum sehingga membuat kasus dugaan kekerasan seksual itu diselesaikan secara restorative justice di luar pengadilan.
BACA JUGA: Hari Ini, Polda Metro Jaya Periksa Siskaeee di Kasus Produksi Film Dewasa
Menurut Kamba, tidak ada kasus kekerasan seksual terlebih korbannya adalah anak yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses hukum karena jelas melanggar undang-Undang yang ada.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.
"Jika proses restorative justice nantinya terjadi pada perkara ini, maka akan mencederai rasa keadilan bagi para terduga korban dan keluarga korban tentunya. Semoga saja tidak terjadi," tuturnya.
Sebelumnya, 15 anak di sekolah dasar swasta di Yogyakarta, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru laki-laki berinisial NB (22).
Korban dugaan kekerasan seksual itu terdiri atas anak perempuan dan anak laki-laki dengan rentang usia 11-12 tahun.
Pelaku juga diduga melakukan kekerasan fisik kepada korban, memaksa korban menonton video dewasa, serta anak diajarkan menggunakan aplikasi yang menyediakan layanan pekerja seks komersial.
Pelaku merupakan guru mata pelajaran konten kreator di sekolah tersebut.
Berdasarkan update terakhir, penyidik Polresta Yogyakarta memeriksa tiga orang saksi yang terdiri atas kepala sekolah SD serta dua orang guru.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam