Nasib JR Saragih Diputuskan Dalam Pleno KPU Sumut

Rabu, 14 Maret 2018 – 04:51 WIB
Pasangan balon Gubsu-Wagubsu JR Saragih-Ance Selian. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menegaskan tidak gentar terhadap ancaman bakal calon gubernur Sumut (Cagubsu) Jopinus Ramli (JR) Saragih, yang akan menempuh jalur hukum jika tidak mengakui legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) miliknya.

KPU Sumut mengatakan baru akan memutuskan nasib JR-Ance melalui sidang pleno sebelum 16 Maret mendatang.

BACA JUGA: Leges SKPI tak Diakui KPU Sumut, JR Saragih Bilang Begini

Sejauh ini, KPU Sumut memang belum mencabut status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas pasangan calon JR Saragih-Ance Selian dalam tahapan Pilgubsu 2018.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu mereka wajib memberikan pelayanan terbaik kepada siapa saja. Temasuk melayani gugatan yang diajukan pihak JR Saragih-Ance Selian.

BACA JUGA: Legalisir Salinan SKPI JR Saragih tak Sesuai Putusan Bawaslu

”Bagi kami (pernyataan JR Saragih) tak mengartikannya sebagai ancaman. Kalau ada laporan pidana, kami siap, kami datang," kata Iskandar Zulkarnain didampingi Kabag Hukum dan Humas KPU Sumut, Maruli Pasaribu, saat memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (13/3).

Menurut Iskandar, KPU Sumut dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno sekaligus membuat berita acara atas putusan Bawaslu Sumut. Soal waktu, kata Iskandar, sesuai amar putusan sebelum 16 Maret 2018, pihaknya akan memutuskan sikap.

BACA JUGA: Pengamat: JR Saragih Harus Buktikan Ijazahnya tak Palsu

"Kalau dihitung dari pelaksanaan tujuh hari sesuai amar putusan Bawaslu, berakhir pada Jumat, 16 Maret. KPU sebelum lewat tanggal itu pasti sudah membuat penetapan. Apakah JR-Ance MS dan TMS. Untuk (waktu) pleno kapan, tidak ada disebut dalam putusan Bawaslu," terangnya.

Lantas bagaimana soal peluang JR-Ance ditetapkan sebagai paslon nomor urut tiga? Pihaknya tidak mau berandai-andai. Apalagi mengingat objek sengketa yang diperkarakan berbeda dengan kenyataan saat mendampingi pihak JR ke Suku Dinas Jakarta Pusat, Senin (12/3).

"Tapi ini bukan pendapat KPU, karena itu harus kami plenokan dulu untuk memutuskannya. Ini pendapat pribadi saya, setahu saya yang namanya amar putusan tidak ada tafsirnya. Kalau UU, peraturan masih bisa ada tafsir. Tetapi sepanjang pengetahuan saya, yang namanya amar putusan tidak ada tafsir," katanya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pleno nantinya KPU tidak akan menggelar rapat itu secara terbuka. Namun sebelum 16 Maret, KPU akan menyampaikan sikap atas pleno yang dilakukan.

KPU juga menegaskan tidak terpengaruh dengan hasil dari gugatan JR ke PTTUN. "Itu haknya penggugat. KPU tetap memberikan pelayanan, akan melakukan rapat pleno. Tahapan pelaksanaan pemilu tidak ada dihentikan dalam amar putusan, tetap berjalan. Kami pasti akan melakukan amar putusan Bawaslu," katanya.

Para komisioner KPU sendiri, ungkap Iskandar, saat ini harus membagi fokus atas sengketa Pilgubsu JR-Ance. Usai pulang dari Jakarta kemarin, sebagian komisioner mengikuti sidang di PTTUN, konsultasi ke KPU RI dan ada yang menerima berkas pihak JR di Medan.

Bahkan pada hari yang sama, Ketua KPU Mulia Banurea memenuhi panggilan Sentra Penegakkan Hukum (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Sumut, sekaitan laporan warga atas dugaan pemalsuan ijazah SMA JR Saragih.

"Kami memang membagi tugas. Seperti Pak Yulhasni yang tinggal di Jakarta untuk konsultasi dengan KPU RI. Ketua Mulia juga menghadiri undangan penyidik Gakkumdu, dan saya sendiri baru pulang dari Jakarta untuk melayani temu pers ini. Besok (hari ini) pun masih berlanjut sidang gugatan di PTTUN, kami siap menghadiri," katanya.

KPU RI memberi petunjuk agar KPU Sumut tidak ragu-ragu menjalankan amar putusan sesuai perundang-undangan. Dan sejauh ini, KPU tetap berpedoman pada amar putusan Bawaslu atas sengketa pasangan JR-Ance di Pilgubsu.

"Kalau memang SKPI berlaku, tentu putusan itu akan dilaksanakan KPU. Bagi kami, jika itu adalah hukum yang wajib dilaksanakan, kami akan laksanakan. KPU RI petunjuknya meminta kami jangan ragu-ragu. Tapi sekali lagi saya katakan, ini pendapat pribadi saya bukan KPU. Sebab harus kami plenokan lagi," katanya.

Dia menambahkan, semua proses yang berlangsung selama di Jakarta bersama pihak JR Saragih, sudah mereka dokumentasikan, sebagai dasar dalam membuat berita acara dan keputusan paskarapat pleno selesai dilakukan.

"Sesuai Permendikbud 29/2014 telah diatur bahwa SKPI bisa diterbitkan, namun harus ada surat keterangan hilang dari kepolisian. Pihak suku dinas akui terima surat itu dari Polsek Kemayoran pada 5 Maret 2018. Syarat kedua menghadirkan saksi 2 orang minimal dari teman angkatan sekolah Ikhlas Prasasti, sudah dipenuhi JR. Syarat ketiga, Pak JR dan para saksi meneken surat pertanggungjawaban mutlak pakai meterai. Maka diterbitkanlah SKPI," katanya. (prn/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JR Saragih dan KPU akan Legalisir Ijazah Hari Ini


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler