Soal Ijazah JR Saragih, Ketua KPU Sumut Diperiksa Gakkumdu

Rabu, 14 Maret 2018 – 15:35 WIB
Suasana proses pemeriksaan di Gakkumdu. Foto: Prans Hasibuan/Sumut Pos /JPG

jpnn.com, MEDAN - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai mendalami laporan Nurmahadi Darmawan terkait dugaan pemalsuan ijazah SMA bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih sebagai persyaratan pencalonan di Pilgubsu 2018, di kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik Medan, Selasa (13/3) sore.

Penyidik sengaja menghadirkan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea sebagai saksi, atas dugaan laporan warga Selayang Medan itu ke Bawaslu belum lama ini.

BACA JUGA: JR Saragih Legalisir SKPI, Bawaslu Sumut Bilang Begini

Mulia tampak hadir ke Bawaslu bersama Komisioner Divisi Hukum Iskandar Zulkarnain sekitar pukul 15.10 WIB. Saat ditanyai atas hal apa datang ke Bawaslu, Mulia mengatakan dirinya datang ke Bawaslu terkait laporan dugaan penggunaan dokumen palsu pada pencalonan Gubernur Sumut.

"Saya dipanggil atas surat pemanggilan yang suratnya sudah saya kirim ke pesan WhatsApp kawan-kawan media," katanya seraya memasuki ruang penyidik Gakkumdu dan langsung bertemu dengan penyidik Kompol Muhammad Yusuf Tarigan.

BACA JUGA: Nasib JR Saragih Diputuskan Dalam Pleno KPU Sumut

Yusuf Tarigan sendiri saat dimintai keterangan oleh awak media, enggan memberikan jawaban sepatah kata pun.

Diketahui, Bawaslu pada 2 Maret lalu sudah menerima laporan seorang warga bernama Nurmahadi Darmawan, terkait adanya dugaan pemalsuan legalisir ijazah JR Saragih yang digunakan saat mendaftar ke KPU.

BACA JUGA: Leges SKPI tak Diakui KPU Sumut, JR Saragih Bilang Begini

Lantaran masalah ini menyangkut pidana dalam sengketa pilkada, maka sesuai ketentuan dan kewenangan penyidik Gakkumdu menindaklanjuti laporan tersebut.

Amatan wartawan, pemanggilan ketua KPU Sumut oleh penyidik Gakkumdu berlangsung tertutup. Kantor Bawaslu sendiri juga tampak dikawal ketat aparat kepolisian, baik dari Poldasu dan Polrestabes Medan.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan enggan berkomentar banyak soal absennya anggota Bawaslu dalam proses penyidikan terhadap ketua KPU Sumut itu. Menurut Syafrida, absennya tiga anggota Bawaslu itu dikarenakan masing-masing anggota sedang ada kesibukan.

"Seperti Bang Hardi (Munthe) sedang rapat juga dengan Tim Gakkumdu terkait kasus penggunaan surat palsu (JR). Soal laporan JR ini, ada dua aduan yang masuk ke kita. Satu penggunaan dokumen fotokopi ijazah, satu lagi soal pemalsuan surat. Ada lagi yang lain, bukan hanya Nurmahadi," terangnya.(prn/ain/adz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Legalisir Salinan SKPI JR Saragih tak Sesuai Putusan Bawaslu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler