jpnn.com, MEDAN - Bakal Calon Gubernur Sumatera Jopinus Ramli (JR) Saragih mengatakan sudah menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dia mengaku telah mendatangi Suku Dinas Pendidikan Jakarta untuk melegalisir salinan ijazah ke Suku Dinas DKI Jakarta, Senin (12/3).
BACA JUGA: Legalisir Salinan SKPI JR Saragih tak Sesuai Putusan Bawaslu
Bupati Simalungun itu membenarkan bahwa yang dia leges adalah salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), bukan salinan ijazah asli SMA miliknya.
Menurut JR Saragih, pada Kamis (8/3) lalu, dia dan sejumlah rekan satu sekolahnya di SMA sudah mendatangi Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
BACA JUGA: Pengamat: JR Saragih Harus Buktikan Ijazahnya tak Palsu
Namun saat berada di sana, tidak ada satu pegawai pun yang mereka jumpai. Tidak mungkin dia (suku dinas) tidak mau.
Sebelumnya, JR mengaku sudah memerintahkan Direktur Eksekutif Tim Pemenangan Ance-JR, Siverius Bangun dan Purba untuk membawa ijazahnya.
BACA JUGA: JR Saragih dan KPU akan Legalisir Ijazah Hari Ini
"Saat di Jakarta, saya perintahkan orang saya (membawa ijazah). Selama empat hari, yang membawa adalah Pak Purba beserta Siverius Bangun. Karena itu hilang, makanya saya berangkat ke Jakarta, sidik jarikan harus ada. Saya turut membawa teman sekolah saya. Saya bawa ada 15 orang. Ditanyai semua termasuk nomor ijazah ada," kata JR Saragih.
"Nah di perjalanan, (ijazah) saya itu hilang. Sesuai Undang-undang, kalau hilang atau rusak, (ijazah) boleh dilaporkan ke suku dinas. Nilainya ada, semuanya ada," imbuh JR.
Namun JR enggan menjelaskan secara rinci, di mana ijazahnya itu hilang dan dilaporkan ke polsek mana akibat kehilangan dokumen negara tersebut.
"Yang lapor yang menghilangkan, bukan saya. Yang pasti di Polsek Jakarta (dilaporkan). Ya, sudah ada yang melaporkan. Kenapa dia (pihak suku dinas) mau meleges, karena itu resmi. Kita pakai logika sajalah, nggak usah berpikir yang lain-lain," katanya.
Saat ditanya bahwa KPU tidak mengakui SKPI karena bertentangan dengan putusan Bawaslu, JR menanggapi santai.
"Tentu saya akan pidanakan mereka (KPU, Red). Karena yang mengeluarkan ijazah itu ‘kan pemerintah. Bisa kena pasal 108 (menghalang-halangi menjadi pasangan calon), pidana itu. Makanya kami kemarin juga gugat ke PTTUN," tutur dia.
Menurutnya, gugatan ke PTTUN tetap akan berjalan. Alasan lainnya mengingat sejarah KPU yang pernah kirim surat ke dinas, tapi tak selesai sampai 7 hari.
"Malah selesai 20 hari. Makanya kita gugat (ke PTTUN). KPU punya waktu paling lambat Jumat (16/3), besok (hari ini, Red) mereka kembali ke sini (Medan) dan kita minta keadilan. Kewajiban dia (KPU) memasukkan kita," katanya.
Dia juga mempertanyakan, kenapa ada salah satu paslon yang bisa memakai SKPI saat pendaftaran pencalonan, sementara dirinya tidak.
"Saya juga warga negara Indonesia. Ada yang diterima kenapa saya tidak. Soal nama (yang tertera) di STTB/ijazah saya nggak kenal nama orangtua saya yang sudah meninggal, bapak saya kedua marganya Ginting. Rasen Saragih nama ayah pertama saya. Nah, karena ibu saya Ginting, Saragih dan Ginting inikan sama dalam adat Karo. Lantas apa hubungannya hilang dengan legalisir?" ujarnya.
Disinggung soal dugaan legalisir palsu ijazahnya yang dilapor ke Bawaslu, dia mengaku belum mengetahuinya. Apalagi sampai ada informasi yang menyebut ada kader Demokrat ikut dipanggil akibat laporan tersebut.
"Nggak ada saya dipanggil. Kenapa saya dipanggil? Kan penetapan pencalonan kami sudah gugur. Surat (KPU) yang dua itu nomor 19 dan nomor 22 tentukan tidak dianggap berlaku," katanya.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos (Jawa Pos Group), ijazah JR hilang di kawasan Kemayoran, Jakpus. Pelaporan atas kehilangan dokumen itupun, sudah dilaporkan ke polsek setempat. (prn/adz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Benarkan JR Saragih Gugat KPU ke PTTUN Medan
Redaktur & Reporter : Budi