jpnn.com, BULELENG - Satuan Reserse Polres Buleleng kembali merilis kasus penangkapan pengguna narkoba jenis sabu, Selasa (9/5) kemarin. Dua orang yang diamankan masing-masing adalah Kadek Agus Arianta alias Jro Lembeng, 39 yang ditangkap oleh Satuan Intel Brimob Polda Bali dan Ketut Suartana alias Nyamprut, 38 yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ dalam keterangan persnya mengungkapkan jika Kadek Agus Arianta alias Jro Lembeng diamankan di kawasan Trafic Light Desa Kalibukbuk pada 1 Mei sekitar pukul 20.30 Wita.
BACA JUGA: Curi Gerinda untuk Modal Nongkrong di Kafe
“Jro Lembeng ini diamankan di wilayah Kalibukbuk, tepatnya di Traffic Light oleh Satuan Intel Brimob Polda Bali. Dia ditangkap saat berkendara," jelasnya seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Jro Lembeng, Polisi menemukan satu potong pipet plastik yang didalamnya terdapat plastik kecil berisi sabu seberat 0,34 gram brutto (0,17 gram netto) yang disimpan dalam helm yang sedang dipakai.
BACA JUGA: Keluarga Harus Lebih Peka pada Seluk-beluk Narkoba
Berdasarkan penangkapan terhadap Jro Lembeng, polisi pun melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku Ketut Suartana alias Nyamprut. Nyamprut ditangkap pada Rabu (3/5) sekitar pukul 14.00 Wita oleh Satuan Res Narkoba Polres Buleleng di sebuah rumah di Banjar Dinas Yadnya, Desa Tukad Mungga, Buleleng.
"Berdasarkan penyelidikan jika Nyamprut ini mendapatkan barang dari tersangka Jro Lembeng" katanya.
BACA JUGA: Polisi Imbau Massa Legawa Hadapi Putusan Sidang
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tersebut mengaku hanya sebagai pengguna. Sedangkan Jero Lembeng dihadapan petugas menjelaskan jika dirinya mendapatkan sabu tersebut di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar. Polisi pun sempat melakukan penelusuran ke Desa Sidatapa untuk mencari barang bukti yang dimaksud, namun hasilnya masih nihil.
“Sempat kami lakukan penelusuran ke Sidatapa, tapi hasilnya nihil,” ujar Adnyana.
Di sisi lain, tersangka Jro Lembeng merupakan pemangku kawitan di Sanggah Dadianya. Ia pun mengaku telah menggunakan obat terlarang tersebut sejak tahun 2010 silam dan rutin mendapat pasokan barang dari Desa Sidatapa dengan harga bervariasi tiap paketnya mulai 300 hingga 500 ribu tiap paketnya.
“Saya pakai sabu sejak 2010. Belinya di Sidatapa dengan harga 300 hingga 500 ribu per paket” jelasnya singkat.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(dik)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susahnya Memutus Mata Rantai Peredaran Narkoba
Redaktur & Reporter : Friederich