JRR Ditahan, Paling Lama 120 Hari

Selasa, 18 November 2008 – 16:17 WIB

JAKARTA--Baru empat hari Wali Kota Manado Jimmy Rimba Rogi (JRR) alias
Imba dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara, namun beberapa
orang terdekatnya mulai bertanya-tanya, kira-kira sampai berapa lama
ketua DPD I Golkar Sulut itu tinggal di penjara sempit tersebut.
"Kira-kira bapak sampai berapa lama tinggal sel ya, apakah lama baru
akan disidang," tanya Ketua AMPG Manado Herry Kereh.
Dikatakannya, jika proses sidangnya lama, dikhawatirkan akan
mempengaruhi kondisi partai"Sampai saat ini pemuda Golkar tetap
solid dan setia pada pak Imba

BACA JUGA: Perluasan Sawit, Ancam Tanam Nasional Kalbar

Tapi kan bagusnya proses persidangannya
dipercepat agar ketahuan bapak bersalah atau tidak," ujar anggota DPRD
I Sulut ini lagi.
Mengenai ini, Jubir KPK Johan Budi menegaskan, berapa hari JRR  di  di
Rutan tergantung penyidik
Yang kali pertama dititipkan 20 hari,
kalau penyidikan belum tuntas akan diperpanjang lagi.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik bisa minta izin
perpanjangan pada penuntut umum dan majelis hakim

BACA JUGA: JRR Dibesuk Anak-Istri

Normatifnya paling
lama 120 hari, tapi kalau dalam waktu 40 hari penyidikannya selesai,
maka berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," jelas Johan lagi.
Seperti diketahui setelah melewati tiga kali pemeriksaan, Jumat
(14/11) JRR resmi ditahan KPK dan dititipkan di Rutan Polres Jakut.
JRR dinyatakan tersangka pada 25 Oktober 2008 atas dugaan kasus
korupsi dana APBD 2006 yang merugikan negara Rp 48 miliar
(esy/jpnn)

BACA JUGA: Targetkan 2,8 Juta Ha Sawit di Papua

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah akan Revisi PNBP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler