jpnn.com - "Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, hari ini KPK resmi menahan Walikota Manado berinisial JRR
BACA JUGA: Minim, Data BLBI dari Kejakgung
Dia dijadikan ditahan karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 sebagimana diubah menjadi UU No 20/2001," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers Jumat malam di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam Pasal 2 (1) UU 31 Tahun 1999 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliarSedangkan Pasal 3 UU yang sama menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dikatakan Johan, penahanan ketua DPD Partai Golkar tingkat I Provinsi Sulawesi Selatan itu dilakukan selama 20 hari pertama dan dititipkan di rutan Polres Jakarta Utara, satu sel dengan anggota Komisi IV DPR-RI dapil Sumsel Sarjan Taher yang menjadi tersangka dalam kasus suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Utara.
"Diduga kerugian negara sekitar Rp48 miliar itu karena adanya proyek fiktif dan memperkaya diri sendiri karena ada dugaan sebagian dari kerugian negara itu masuk ke tersangka," bebernya. Penahanan Walikota Manado itu bakal menjadi pintu masuk KPK dalam membongkar dugaan kerugian negara puluhan miliar tersebut
BACA JUGA: Walikota Manado Ditahan KPK
"Penyidikan masih belum berhentiMengenai adanya dua nama pejabat Pemkot Manado, yaitu Sekretaris Kota Vicky Lumentut dan Kabag Keuangan Wenny Rollous yang disebut oleh pengacara Jimmy, Humphrey Djemat SH, sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan rekening gelap, Johan belum mau menanggapinya.
"Ini kan belum selesai pemeriksaannya
BACA JUGA: PKS Menuai Protes
Silahkan saja pengacaranya bilang begituTapi kita berpedoman pada penyidikan tim KPK, kita lihat saja perkembangannya," cetusnyaBegitu juga soal informasi Jimmy sudah menyerahkan uang hasil korupsi senilai Rp8,4 miliar kepada KPK, Johan belum mengetahuinya"Wah, yang itu harus saya cek dulu ke penyidikSaya belum tahu," tukasnya.(gus/esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... FPG Tolak Renovasi DPR
Redaktur : Tim Redaksi