Walikota Manado Ditahan KPK

Disangka Korupsi Rp 48 miliar

Jumat, 14 November 2008 – 21:22 WIB
Foto : Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA - Tersangka kasus penyimpangan dana APBD Manado tahun anggaran 2006, Wali Kota Jimmy Rimba Rogi (JRR) alias Imba akhirnya ditahan KPK, Jumat (14/11) sekitar pukul 17.30 WIBImba resmi ditahan setelah diperiksa tiga kali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diduga merugikan negara sekitar Rp48 miliar.

jpnn.com - Saat keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan bernopol B 2040 BQ, seperti biasa Imba diam seribu bahasa dan tidak memberikan komentar sedikit pun

BACA JUGA: PKS Menuai Protes

Meski akan ditahan, ketua DPD I Golkar Sulawesi Utara (Sulut) ini tampak tenang meski raut wajahnya sedikit muram.

Tepat pukul 17.39 WIB, mobil kerangkeng yang membawa Walkot Manado aktif ini meninggalkan lobi KPK menuju Rutan Polres Jakarta Utara (Jakut)

Yang tertinggal hanya lawyer Humphrey Djemat SH

BACA JUGA: FPG Tolak Renovasi DPR

Kepada kuli disketa Humphrey menegaskan, kalau kliennya tidak bersalah.

"Pak Imba tidak bersalah karena sedari awal, beliau sudah mendelegasikan semua urusan administrasi dan keuangan ke Sekretaris Kota Sekkot Vicky Lumentut serta Kabag Keuangan Wenny Rolos," ujar Humphrey.

Ditambahkannya, semua yang disangkakan KPK pada kliennya seperti soal penerbitan rekening gelap, pencairan dana Rp 10 miliar, aliran dana untuk proyek fiktif tidak benar

"Pak Imba itu tidak tahu soal itu, yang mengatur keuangan hanya dua orang itu (Vicky dan Wenny, red).

Keduanya juga tanpa sepengetahuan pak Imba berani mencairkan dana 10 miliar termasuk membuat beberapa rekening gelap padahal yang disuruh satu rekening."

Jika Imba ditahan, lanjutnya, KPK juga harus menyelidiki Sekkot dan Kabag Keuangan

BACA JUGA: Mendagri Akan Bekukan Ormas Bergaya Preman

Dia juga menyoal status Vicky dan Wenny yang masih saksi"Kenapa cuma pak Imba yang ditahan, harusnya kan yang Sekkot dan Kabag Keuangannya juga disidik," cetusnya.

Ditanya apakah Imba menerima penahanan tersebut, menurut Humphrey, kliennya sebenarnya tidak menerimaTapi karena taat hukum dan kooperatif, dia mau juga ditahan.

"Selama tiga kali diperiksa, pak Imba sangat kooperatifTadi saja saat menjawab 20an pertanyaan dan dinyatakan akan ditahan beliau tetap tenang dan sangat kooperatif," tandasnyaLebih lanjut dikatakan, Imba tersangkut masalah ini setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester I tahun 2007Di mana dari hasil temuan tersebut ada dugaan dana Rp 48 miliar yang tidak jelasKasus ini kemudian diambil alih KPK dan langsung melakukan

penyelidikan"KPK baru melakukan penyelidikan Agustus 2008, tapi dua bulan kemudian statusnya ditingkatkan jadi penyidikan di mana sudah ada tersangkanya yaitu wali kota sendiriKayaknya terlalu cepat jarak antara penyelidikan dan penyidikan," ujarnya(esy/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Condro Sanggah Pengakuan Emir Moeis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler