Satgas Covid-19 Membubarkan Pesta, tetapi Diadang Pejabat Satpol PP, Ini yang Terjadi

Sabtu, 24 Juli 2021 – 10:30 WIB
Pembubaran hajatan atau pesta pernikahan yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini. (dok.Satpol PP Rejang Lebong)

jpnn.com, REJANG LEBONG - Seorang oknum kepala bidang di Kantor Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu mendapat sanksi berat atas tindakan pengadangan terhadap Satgas Covid-19 yang hendak membubarkan pesta yang digelar kerabatnya.

Berdasarkan keputusan pejabat pejabat Pemkab Rejang Lebong, oknum ASN Satpol PP itu dicopot jabatan kepala bidang karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA: Anies Pengin Satpol PP DKI Diberi Kewenangan Penyidikan, Sahroni: Idenya Berlebihan

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong RA Denni, oknum ASN tersebut dimutasi sebagai staf di kantor lainnya.

"Perbuatan yang dilakukan oknum tersebut sudah termasuk pelanggaran berat, sesuai kebijakan bupati yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya," kata RA Denni, di Rejang Lebong, Jumat (23/7).

BACA JUGA: Anggota Dewan Tutup Akses Santri ke Rumah Tahfiz Al Quran dengan Tembok, Lihat Nih

Dia menerangkan bahwa oknum ASN itu dinilai telah menentang kebijakan Bupati Rejang Lebong tentang PPKM yang melarang kalangan ASN dan honorer melakukan atau menghadiri kegiatan pesta hajatan.

Pelanggaran oleh oknum Satpol PP terjadi saat pembubaran hajatan oleh Tim Satgas Covid-19 setempat dalam rangka penegakan hukum prokes dan PPKM di salah satu tempat sesuai dengan Surat Edaran Bupati Rejang Lebong No.57/STCOV19/RL/2021.

BACA JUGA: Ustaz Zainul: Pak Presiden Jokowi yang Kami Hormati, Kami Ingin Mengadu

RA Denny menyebut yang mengadakan pesta pada masa PPKM itu bukan oknum yang bersangkutan, tetapi keluarganya. Tetapi, yang bersangkutan mengadang petugas yang hendak membubarkan kegiatan itu.

"Saat didatangi tim untuk membubarkan pesta hajatan ini, ditentang oleh oknum itu. Padahal, dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong jelas-jelas menyebutkan ASN atau honorer tidak boleh menggelar atau menghadiri keramaian," ucap RA Denni.

Dia menyatakan sanksi tegas terhadap oknum ASN itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Rejang Lebong guna mematuhi kebijakan pemerintah selama PPKM.

"ASN seharusnya menjadi contoh di masyarakat, terutama berkaitan dengan mematuhi protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat terkait pentingnya PPKM guna menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong," pungkas RA Denni. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler