jpnn.com, BATAM - Polresta Barelang berhasil membongkar kasus praktik jual beli bayi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/7) lalu.
Dua pelaku perempuan berinisial AHA, 17, dan BU, 40, ditangkap pada Kamis (27/7) lalu.
BACA JUGA: Alhamdulillah..4 Wanita Sindikat Jual Beli Bayi Dibekuk Polisi
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan bahwa pelaku berinisial AHA adalah ibu kandung dari bayi perempuan berusia 6 bulan yang dijual, dan BU warga Medan, Sumatera Utara, sebagai pembeli bayi.
Kasus penjualan bayi oleh itu terungkap setelah ibu AHA yang berinisial YW membuat laporan ke kantor polisi pada Rabu (19/7).
BACA JUGA: Ayu Ting Ting Kesal Bersama Putrinya Terpampang di Akun Jual Beli Bayi
Dia membuat laporan setelah mendapati AHA dan cucunya tidak berada di rumah setelah pulang bekerja.
Setelah berusaha mencari keberadaan anak dan cucunya dibantu oleh mantan suami AHA, YW akhirnya menemukan mereka di kawasan Batam Center.
BACA JUGA: Guru jadi Tersangka Jual Beli Bayi
Kepada YW, AHA mengaku bahwa anaknya telah dijual untuk diadopsi kepada orang lain. Mendengar itu, YW kemudian membawa AHA ke Polresta Barelang.
Kepada penyidik AHA mengaku bahwa anaknya diserahkan kepada BU warga Medan, Sumatera Utara. Pelaku AHA mendapatkan uang sebesar Rp 11 juta dari hasil penjualan tersebut.
Dari informasi tersebut petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BU dan menyelamatkan bayi tersebut di Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku BU diamankan di rumahnya di Medan. Bayinya juga berhasil diselamatkan dan dibawa kembali ke Batam," katanya.
Budi mengatakan, untuk saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya. Ia menyebutkan masih ada beberapa pelaku yang masih dalam pengejaran kepolisian.
"Saat ini masih pengembangan, karena dugaan kuat masih ada pelaku lainnya dalam kasus ini," kata dia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean