jpnn.com, KUTAI TIMUR - Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengatakan, pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran harus ditertibkan karena melanggar aturan.
Namun, penertiban itu akan dilakukan dengan imbauan dan pemberian pemahaman terlebih dahulu.
BACA JUGA: Pedagang Tolak Larangan Jual Bensin Eceran, Bagaimana Menurut Pembaca?
Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan mengundang semua pelaku usaha.
Mereka akan memberikan pemahaman bahwa menjual BBM eceran merupakan tindakan ilegal.
BACA JUGA: Pedagang Bensin Eceran Bisa Dipenjara 6 Tahun
"Kami akan undang mereka agar mendapat arahan serta pemahaman. Untuk penertibannya akan dilakukan secara bertahap. Karena tidak mungkin kami langsung tumpahkan piring nasi mereka. Itu pentingnya komunikasi," katanya sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (31/7).
Pemkab Kutim mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
BACA JUGA: Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar
Di dalam Pasal 55 UU disebutkan bahwa orang yang menjual BBM secara ilegal akan dikenakan hukuman dengan ancaman bagi enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.
Sementara itu, Kadispreindag M Edward Azran menambahkan, pihaknya berencana menertibkan semua pedagang yang melanggar.
"Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal (sekitar) SPBU dulu. Setelah itu baru ke tingkat bawah," tutur Edward. (hms7/ver)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diburu 23 Hari, Otak Perampokan Uang THR Rp 1,1 Miliar Akhirnya Tertangkap
Redaktur & Reporter : Ragil