Pedagang Tolak Larangan Jual Bensin Eceran, Bagaimana Menurut Pembaca?

Sabtu, 29 Juli 2017 – 10:57 WIB
Ilustrasi penjual bensin eceran. Foto: Bontang Post/JPNN

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Rencana Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melarang warga berjualan bahan bakar minyak eceran memantik kekecewaan.

Salah satu penjual bernama Sutrisna mengaku kaget mendengar rencana tersebut.

BACA JUGA: Pedagang Bensin Eceran Bisa Dipenjara 6 Tahun

“Waduh, kok bisa dilarang. Ini, kan, piring nasi kami,” kata pengecer di Jalan APT Pranoto Sangatta Utara itu, Jumat (28/7).

Dia berharap Pemkab Kutim tidak merealisasikan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar

Sebab, pendapatan dari berjualan BBM eceran bisa menopang perekonomiannya. “Kalau satu hari bisa laku 20 botol, kan, lumayan. Intinya saya berharap tidak perlu dilarang, lah,” kata dia.

Disinggung mengenai alasan pelarangan karena berjualan BBM eceran membahayakan, Sutrisna mengatakan bahwa hal tersebut merupakan risiko. Selama ini, dia mengaku sangat berhati-hati menjaga BBM yang dijualnya agar tidak tersulut api.

BACA JUGA: Diburu 23 Hari, Otak Perampokan Uang THR Rp 1,1 Miliar Akhirnya Tertangkap

“Memang bahaya, Makanya saya selalu awasi,” kata Sutrisna.

Sementara itu, Upung, pengecer di Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara mengatakan, wacana tersebut pernah dilontarkan.

“Dulu pernah juga mau dilarang, tetapi kami menolak,” kata Upung.

Sebelum kebijakan itu diterapkan, dia berharap pemerintah menggelar sosialisasi sekaligus mendengarkan aspirasi dari para pengecer.

“Jangan langsung dilarang. Harus jelaskan ke kami. Kami pun harus diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, kami mau beritahu alasan kami jual BBM eceran,” pintanya.

Bahkan, menurut Upung, kehadiran pengecer justru membantu masyarakat. Pasalnya, tidak semua masyarakat sempat antre di SPBU.

“Para pengecer ini sebenarnya sangat dibutuhkan. Jadi, kenapa harus dilarang?” kata Upung.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim melarang warga berjualan bensin eceran.

Larangan itu tertuang dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan dikenakan sanksi.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku terancam penjara enam tahun atau denda Rp 6 miliar. (hd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Rampokan Rp 1,1 Miliar, Rp 300 Juta Disimpan di Gua


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler