Pedagang Bensin Eceran Bisa Dipenjara 6 Tahun

Sabtu, 29 Juli 2017 – 01:03 WIB
Ilustrasi penjual bensin eceran. Foto: JPNN

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Sanksi bagi warga yang nekat berjualan bensin eceran sungguh berat.

Tidak tanggung-tanggung, warga yang membandel bisa didenda Rp 6 miliar.

BACA JUGA: Disperindag Larang Warga Jual Bensin Eceran, Nekat Didenda Rp 6 Miliar

Tak hanya itu, penjual bensin eceran juga bisa dipenjara selama enam tahun.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA: Diburu 23 Hari, Otak Perampokan Uang THR Rp 1,1 Miliar Akhirnya Tertangkap

Di dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan berurusan dengan hukum.

Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur melarang warga berjualan bensin eceran.

BACA JUGA: Hasil Rampokan Rp 1,1 Miliar, Rp 300 Juta Disimpan di Gua

Keselamatan menjadi salah satu alasan utama pemerintah melarang warga berjualan bensin eceran.

Sebab, bensin eceran dianggap membahayakan orang lain karena bisa menyebabkan ledakan dan kebakaran.

Karena itu, Disperindag berencana menertibkan semua pedagang yang melanggar aturan.

Terutama warga yang berjualan tak jauh dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Penjualan bensin eceran tidak boleh bebas. Kalau bebas nanti tidak terkontrol. Untuk itu perlu ditertibkan. Penertiban akan kami lakukan di areal  SPBU dulu. Setelah itu, baru ke tingkat bawah," ujar Kadisprindag Kutim Muhammad Edwar Azran, Kamis (27/7).

Namun, sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan menggelar sosialisasi secara kontinu.

“Kalau mereka sudah mengerti, baru  kami tertibkan. Kemungkinan tahun ini sudah bisa dikukan secara bertahap," kata Edwar.

Sementara itu, Wakil Bupati Kasmidi Bulang juga mengamini ucapan Edwar.

Menurut dia, pedagang bensin eceran memang layak ditertibkan.

"Mereka mencari uang tetapi keselamatan tidak. Padahal, itu sangat membahayakan," kata Kasmidi.

Dalam waktu dekat, Pemkab Kutim akan mengundang semua pelaku usaha.

“Mereka akan dikasih waktu juga. Ya bertahap, lah. Karena tidak mungkin juga kami tumpahkan piring nasi mereka. Makanya perlu dikumpulkan dan diatur," katanya. (dy)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan Sadis! 20 Tusukan di Dada, 3 di Pinggang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler