jpnn.com, BERAU - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau belum menerapkan harga eceran tertinggi (HET) beras.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop Berau Abdul Kadir menyebutkan, HET beras yang saat ini ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp 9.500 per kilogram.
BACA JUGA: Ketersediaan dan Harga Beras Pasca-HET di DKI Aman
Namun, pihaknya belum dapat menerapkan HET beras tersebut.
Sebab, HET beras hanya untuk supermarket. Sedangkan di Berau belum ada supermarket, tapi hanya toko besar.
BACA JUGA: Pengusaha Penggilingan Keluhkan Aturan Jual Beras ke Bulog
“Sejauh ini, kami belum bisa menerapkan harga tersebut. Sebab, ada beberapa kendala yaitu salah satunya penerapan ini hanya untuk supermarket. Itulah sebabnya kami belum menyosialisasikan HET beras kepada para pedagang,” ungkapnya sebagaimana dilansir Prokal, Jumat (29/9).
Berdasarkan pantauan di lapangan, harga rata-rata beras bervariasi, mulai Rp 9. 720 sampai Rp 12.500 per kilogram.
BACA JUGA: HET Segera Ditetapkan, Beras Premium Rp 13.300 Per Kg
Menurutnya, penetapan HET beras ini merupakan patokan agar para pedagang beras tidak sembarangan menaikkan harga.
Tak hanya itu, penerapan HET beras juga tidak dapat dilaksanakan serentak di seluruh daerah karena butuh penyesuaian.
“Penetapan HET beras ini cukup baik untuk menghindari permainan harga. Namun, penerapannya akan sulit karena di Berau sendiri tidak ada supermarket,” kata Abdul. (sin/app)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HET Beras Diterapkan Bertahap
Redaktur & Reporter : Ragil