Jual Elpiji 12 Kg Harga Semaunya, Cabut Izin Usaha

Senin, 06 Januari 2014 – 23:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Wakil Ketua MPR Melani Leimena meminta seluruh penjual elpiji 12 kg baik ditingkat distributor hingga eceran, segera menurunkan harga jual elpiji sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

"Saya minta agar mereka (penjual)  langsung menyesuaikan harganya dari yang sudah ditetapkan pemerintah, kenaikan hanya Rp 1000 perkilonya, bukan Rp 3900 perkilonya," kata Melani dalam keterangan persnya, Senin (5/1).

BACA JUGA: Pertamina Anggap Kelangkaan Elpiji Didramatisir Media

Menurutnya, harga elpiji yang naik per 1 Januari 2014 telah membuat resah ibu-ibu rumah tangga. Tidak hanya itu, pelaku-pelaku usaha seperti rumah makan, warteg, restoran dan lainnya juga terbebani dengan kenaikan harga elpiji. Akibatnya, lanjutnya, mau tidak mau pengusaha makanan atau catering harus menaikkan harga jualan.

Karena itu, dia menyambut baik langkah pemerintah yang cepat merespon keresahan ibu-ibu rumah tangga dan seluruh pihak dari kenaikkan harga elpiji. Karena itu, langkah  pemerintah ini juga harus segera diikuti para penjual elpiji, dengan menurunkan harga jual sesuai keputusan pemerintah sekarang ini.  

BACA JUGA: Pertamina Rugi Rp6,7 Triliun

Jika penurunan harga ini tidak langsung dipatuhi dan penjual masih menjual dengan harga tinggi, dirinya mendukung jika pelaku-pelaku tersebut diberikan sanksi, seperti pencabutan ijin penjualan.

"Sekarang era reformasi, jika tidak patuh bisa diberikan sanksi. Karena kenaikkan harga telah cukup membebani masyarakat. Saya juga punya banyak teman yang membuka usaha disektor rumah makan, semua merasa terbebani dengan kenaikkan harga elpiji," jelasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Harga Elpiji 12 Kg Maksimal Rp120.100

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Tolak Dicap Monopoli Gas Elpiji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler