Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) menyediakan bantuan konsuler bagi seorang pria asal Queensland yang telah ditangkap karena kepemilikan kokain di Bali.
Kepolisian Resor Kota Denpasa, Bali menduga Brendon Luke Johnsson, 43 tahun, merupakan seorang penjual sekaligus pengguna narkoba.
BACA JUGA: Lombok Kembali Diguncang Gempa 5,9 Skala Richter
Dia sedang bersama pacarnya, seorang perempuan Indonesia di sebuah rumah kost di Kuta Sabtu (4/8/2018) lalu ketika polisi Indonesia menggerebek properti itu. Photo: Brendon Johnsson telah tinggal di Bali selama 4 tahun, kata Polda Bali. (Facebook: Brendan Johnsson)
BACA JUGA: Perusahaan Tambang Australia Gunakan Sistem Otomatis di Afrika
Pihak berwenang menuduh mereka menemukan hampir 12 gram kokain, senilai sekitar $ 3.000 atau setara Rp 32 juta, yang dikemas ke dalam beberapa kantong plastik kecil di bawah papan lantai di kediaman.
Brendon Luke Johnsson terekam kamera media lokal di tahanan polisi mengenakan seragam tahanan dan penutup wajah.
BACA JUGA: Polisi Bubarkan Bentrokan Antar Geng Remaja di Melbourne
Ada beberapa kebingungan nama depan Johnsson, dimana Kepala Kepolisian Resor Denpasar Bali, Hadi Purnomo merujuk kepadanya sebagai "Brandon".
Namun, ABC memahami namanya adalah Brendon.
"Brandon adalah warga negara Australia yang telah tinggal di Bali selama empat tahun dan bekerja sebagai perancang dan arsitek," kata Kapolresta Bali Hadi Purnomo.
"Dia telah menggunakan obat-obatan selama lima tahun.
"Karena tingginya permintaan, Brandon ingin memperluas bisnisnya dengan menjual narkoba."
Diketahui Brendon Luke Johnsson awalnya tinggal di Sunshine Coast Queensland.
Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara di bawah hukum Indonesia.
ABC / AP
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bintang Wolverine Gemari Buah Plum Semak Australia