Jual MinyaKita di Atas HET, Siap-Siap Disikat Kemendag

Jumat, 08 Juli 2022 – 10:44 WIB
Pemerintah resmi meluncurkan minyak goreng dengan merek MinyaKita sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan minyak goreng dengan merek MinyaKita sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Namun, sehari setelah peluncuran MinyaKita, banyak oknum yang menjual di toko online dengan harga jauh di atas Rp 14 ribu per liter

BACA JUGA: Muncul di E-commerce, Harga MinyaKita Kok Bikin Kaget

Berdasarkan pantauan JPNN.com di beberapa toko online harga MinyaKita dibanderol Rp 22 - Rp 25 ribu per liter.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak toko online yang menjual MinyaKita di atas aturan yang berlaku.

BACA JUGA: MinyaKita Sudah Meluncur ke Pasaran, Bisa Beli di Mana?

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra mengatakan pelaku itu sedang dipanggil oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) untuk dimintai klarifikasi.

"Itu melanggar aturan, bisa jadi masalah karena ada aturannya dijual sesuai HET Rp 14 ribu per liter," tegas Syailendra, Jumat (8/7).

BACA JUGA: Mendag Bakal Realisasi Program Minyakita, AIMMI: Harus Ada Kepastian!

Lebih lanjut, Kemendag telah menemukan 129 tautan pedagang online yang menjual MinyaKita di atas HET.

Selain itu, Kemendag juga berkoordinasi dengan idEA dan anggotanya untuk melakukan penurunan (take down) tautan penjualan MinyaKita di atas HET.

Kemudian, dilakukan pengawasan mandiri kepada pedagang di masing-masing platform agar menjual MinyaKita sesuai HET sehingga kebutuhan minyak goreng masyarakat bisa terpenuhi. (mcr28/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler