jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Timur meringkus enam pemuda yang melakukan aksi pencurian kendaraan dengan kekerasan pada, Minggu (24/12) dini hari.
Mereka adalah DF alias Beta, AA alias Tarsim, IM alias Kijail, FS, AK dan SAA. Para tersangka masih berusia 17 sampai 20 tahun.
BACA JUGA: Kedua Tersangka Berencana Habisi Nyawa Temannya Sendiri
“Aksi mereka dilakukan di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bekasi Timur,” kata Kepala Subbagian Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Selasa (26/12).
Dalam peristiwa itu, korban bernama Wahyudi (27), yang tengah mengendarai motornya di Jalan Raya Narogong.
BACA JUGA: Coba Kabur dan Melawan, Pencuri Bersenpi Kena Timah Panas
Saat itu, rekan pelaku menabrak korban. Namun, yang jatuh justru pelaku lantaran kondisinya dipengaruhi alkohol hingga tidak sadarkan diri.
Kanit Reskirm Polsek Bekasi Timur, Iptu Yusron, mengatakan, saat itu korban turun dari motor dan berniat untuk menolong rekan pelaku.
BACA JUGA: Pencuri Motor Nyaris Tembak Polisi, Untung Pistolnya Macet, Kena dehgo
Namun, ternyata rekan-rekan pelaku yang tengah nongkrong di pertigaan Caringin datang ke lokasi.
“Mereka datang dan sempat cekcok mulut dengan korban. Mereka mengira kalau temannya ditabrak karena luka parah saat terjatuh. Kemudian korban dipukuli oleh rekan pelaku,” ucapnya.
Setelah itu, salah satu pelaku mangambil sepeda motor korban jenis RX King berwarna hitam dengan dalih sebagai jaminan dan akan dibawa ke Polsek. Namun, ketika korban datang ke Polsek Bekasi Timur untuk mengambil, kendaraannya tidak ada.
“Korban melihat kendarannya diiklankan di Facebook dijual dengan harga tiga juta oleh pelaku Dandi. Kemudian dilakukan penyelidikan, motor belum sempat terjual kami sudah tangkap pelaku,” jelasnya.
Disinggung apakah korban ditabrak dengan sengaja sebagai modus dari perampokan, menurut dia hal itu tidak mungkin.
“Kalau sengaja kalau saya rasa memang tidak, karena memang dalam pengaruh miras, Karen ini korban luka parah,” kata Yusron.
Dia menambahkan, tersangka Dandi pernah melakukan tindak pidana curanmor di wilayah Bantargebang. Hasil kejahatan yang dilakukan pria dengan tato burung hantu di kakinya itu digunakan untuk senang-senang.
Saat ini masih ada empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas kejadian tersebut mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pencuri Motor Nyaris Dibakar Massa
Redaktur & Reporter : Yessy