Jual Obat Keras Tanpa Izin, Remaja 19 Tahun Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 26 Mei 2022 – 12:58 WIB
Polisi menangkap penjual obat keras di Serang. Ilustrasi Foto: Antara/Dok. Humas Polres Sukabumi Kota

jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap pria berinisial AG (19), warga Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Pria itu ditangkap lantaran menjual obat-obatan keras tanpa izin edar di pinggir jalan, wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

BACA JUGA: DWP Kemnaker Beri Bingkisan Sembako untuk Kartini di Desa Kemuning Serang

Kasat Narkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan penangkapan terhadap pria itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Taktakan.

"Dari informasi itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan tanpa waktu lama mengamankan pelaku saat berada di pinggir jalan wilayah Taktakan," kata Agus pada Rabu (25/5).

BACA JUGA: Si Cabul Ini Modusnya Menginap, Saat Temannya Sudah Tidur, Adik Gadis Disetubuhi

Polisi juga menyita sebanyak 488 butir pil Tramadol dan 1.060 butir pil Hexymer siap edar.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

BACA JUGA: Lagi Tidur, Pemuda Asal Serang Ini Diangkut Polisi, Lihat Barbutnya

"Ribuan butir obat-obatan terlarang didapatkan dari hasil penggeledahan kepada pelaku. Obat terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumahnya," kata Agus.

Kepada polisi, Agus mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Pelaku juga mengaku turut menjual obat-obatan tersebut kepada para pembeli yang menghubungi lewat telepon seluler.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya, memiliki, dan menjual obat-obatan keras tanpa ada izin edar," tutur Edar.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 197 sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp Rp 1,5 miliar. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelakuan LSM di Tulungagung Bikin Pak Masduki Geram, Menurut Anda Bagaimana?


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler