Si Cabul Ini Modusnya Menginap, Saat Temannya Sudah Tidur, Adik Gadis Disetubuhi

Kamis, 19 Mei 2022 – 18:26 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com.

jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap AF (19 tahun) karena menyetubuhi adik temannya yang masih berusia 16 tahun.

Awalnya, AF yang merupakan remaja pengangguran itu sering bermain ke rumah temannya itu.

BACA JUGA: Meremas Payudara Anak di Bawah Umur, Pemuda Cabul Ini Terancam Lama di Penjara

Lalu, AF dengan korban akhirnya menjalin hubungan asmara.

"Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak korban," terang Kapolres Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Kamis (19/5).

BACA JUGA: Si Cabul Wisnu Dwi Awandha Akhirnya Ditangkap, Nih Orangnya

Lantaran menghindar saat diminta pertanggung jawaban, AF, warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

AF menyetubuhi korban sejak Desember 2021 hingga Januari 2022.

BACA JUGA: Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat

Yudha menerangkan korban sempat menolak ketika diminta tersangka AF melayani hubungan layaknya suami istri.

Lantaran sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal.

Dengan bujuk rayu akan bertanggung jawab jika hamil, AF akhirnya membuat korban menyerahkan kegadisannya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali meyakinkan korban akan bertanggung jawab jika hamil. Korban pun termakan janji manis AF.

Korban tak kuasa menolak ketika tersangka numpang menginap minta dilayani di hari-hari berikutnya.

"Hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, di saat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim, tersangka selalu meyakinkan akan bertanggung jawab," terang Yudha Satria.

Tak berapa lama, tersangka tidak lagi muncul lagi di rumah korban.

Korban yang merasakan gelagat kurang baik ini, berusaha menghubungi tersangka. Namun, tidak ada jawaban, bahkan belakangan ponsel AF sudah tidak aktif.

"Korban juga beberapa kali datang ke rumah tersangka, namun tidak berhasil menemui. Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang," kata Kapolres.

AKP Dedi Mirza menambahkan berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personel Unit PPA untuk melakukan penangkapan.

Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Cabul, Rekam Aksi Agar Bisa Minta Jatah Lagi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler