jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap delapan orang yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ribuan orang pun menjadi korban kejahatan tersebut dan dijual ke sejumlah negara di Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, salah satu tersangka yang mereka tangkap adalah Abdul Halim Erlangga terkait jaringan Suriah.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang ke Timur Tengah, 1000 Korban Diamankan
Abdul adalah agen pemberangkatan yang telah menjual kurang lebih 300 orang sejak tahun 2014. Dari hasil kejahatannya, ia meraup keuntungan senilai 900 juta.
BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang ke Timur Tengah, 1000 Korban Diamankan
BACA JUGA: Forsak Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi PLTU Riau 1
"Korbannya sudah kurang lebih 300 orang. Jalurnya dari Jakarta ke Surabaya, kemudian ke Malaysia untuk mendapatkan kemudahan ke luar negeri,” kata Herry di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Salah satu korban kejahatan tersebut adalah seorang wanita berinisial EH. Mulanya, dia dijanjikan bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.
BACA JUGA: Bareskrim Periksa Ahmad Heryawan
EH dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 5 juta per bulan. Akhrinya dia menerima tawaran tersebut dan berangkat pada tanggal 3 Mei 2018.
Namun, EH malah dikirim ke Suriah dan ditempatkan di rumah seorang majikan bernama Abdilah Zeng selama tiga bulan.
"Selama bekerja, EH pernah mendapatkan perlakuan kasar dan diperkosa sebanyak tiga kali oleh anak majikannya. Dia juga dituduh mencuri sehingga mendekam di penjara kurang lebih satu bulan,” sebut Herry.
BACA JUGA: Gadis Myanmar Dijual Ke Keluarga China Demi Lahirkan Anak Laki-Laki
Herry mengatakan, pihaknya meringkus tersangka Abdul Halim di kawasan Tangerang, Banten, beberapa hari yang lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hoaks Serang Jokowi, Bareskrim Garap Perwakilan TKN
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan