Jual Ratusan Orang ke Timur Tengah, Abdul Raup Untung Rp 900 Juta

Selasa, 09 April 2019 – 23:51 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo bersama dengan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak konpers pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, Jakarta, Selasa (9/4). Delapan tersangka diamankan Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap delapan orang yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ribuan orang pun menjadi korban kejahatan tersebut dan dijual ke sejumlah negara di Timur Tengah sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, salah satu tersangka yang mereka tangkap adalah Abdul Halim Erlangga terkait jaringan Suriah.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang ke Timur Tengah, 1000 Korban Diamankan

Abdul adalah agen pemberangkatan yang telah menjual kurang lebih 300 orang sejak tahun 2014. Dari hasil kejahatannya, ia meraup keuntungan senilai 900 juta.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang ke Timur Tengah, 1000 Korban Diamankan

BACA JUGA: Forsak Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi PLTU Riau 1

"Korbannya sudah kurang lebih 300 orang. Jalurnya dari Jakarta ke Surabaya, kemudian ke Malaysia untuk mendapatkan kemudahan ke luar negeri,” kata Herry di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Salah satu korban kejahatan tersebut adalah seorang wanita berinisial EH. Mulanya, dia dijanjikan bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa Ahmad Heryawan

EH dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 5 juta per bulan. Akhrinya dia menerima tawaran tersebut dan berangkat pada tanggal 3 Mei 2018.

Namun, EH malah dikirim ke Suriah dan ditempatkan di rumah seorang majikan bernama Abdilah Zeng selama tiga bulan.

"Selama bekerja, EH pernah mendapatkan perlakuan kasar dan diperkosa sebanyak tiga kali oleh anak majikannya. Dia juga dituduh mencuri sehingga mendekam di penjara kurang lebih satu bulan,” sebut Herry.

BACA JUGA: Gadis Myanmar Dijual Ke Keluarga China Demi Lahirkan Anak Laki-Laki

Herry mengatakan, pihaknya meringkus tersangka Abdul Halim di kawasan Tangerang, Banten, beberapa hari yang lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Hoaks Serang Jokowi, Bareskrim Garap Perwakilan TKN


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler