Jual Rokok di Tempat Terlarang Didenda Rp 50 Juta

Rabu, 18 Oktober 2017 – 16:27 WIB
Rokok dan asbak. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

jpnn.com, MALANG - Menjual rokok di tempat terlarang bakal kena sanksi denda hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Sanksi bagi perokok atau penjual rokok itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA: Banyaknya Pengangguran Dipicu Sarjana Ogah Pulang Kampung

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda KTR Choeroel Anwar memaparkan, pembahasan Perda KTR sudah rampung beberapa hari lalu. Pihaknya juga sudah mengirimkan ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk diproses.

”Tinggal menunggu dari gubernur saja. Setelah itu, kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Choeroel seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Anang Hermansyah dan Ashanty Bisnis Kuliner di Malang

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menambahkan, sosialisasi membutuhkan waktu sekitar satu tahun. Setelah itu, perda tersebut dijalankan secara tegas.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang sebagai petugas penegak perda berhak menjatuhkan sanksi jika ada perokok yang melanggar.

BACA JUGA: Geledah Pemkot Malang, KPK Tetapkan Ketua DPRD Jadi Tersangka

Dalam Pasal 2 menjelaskan enam kawasan larangan merokok. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat anak bermain atau taman, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan dilarang merokok.

Sanksinya diatur dalam Pasal 28 Ayat 1. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, pelanggar dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama tujuh hari.

Sanksi terberat dijatuhkan untuk penjual rokok yang melanggar, yakni kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Choeroel menyatakan, sempat ada perubahan saat membahas kawasan tanpa rokok. Awalnya, pasar juga menjadi kawasan larangan merokok.

”Setelah pembahasan panjang, ruang publik di pasar masih bisa untuk promosi tentang rokok,” katanya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Malang Ya’qud Ananda Gudban menyatakan, sosialisasi dilakukan agar semua elemen warga mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai batasan tempat merokok. Dengan demikian, masyarakat mengetahui aturan tersebut.

”Sosialisasi harus menyeluruh sehingga ketika sudah diberlakukan tidak menjadi peraturan yang lemah,” kata dia.

Setelah diterapkan, Nanda–sapaan akrabnya–berharap pemkot tegas. Menurut dia, ada beberapa perda yang lemah dalam penindakan.

”Pemkot harus tegas dengan aturan yang ada karena pemkot adalah eksekutornya,” tegas politikus Hanura ini.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Malang Tabrani menyatakan, pihaknya akan menyosialisasikan ke berbagai kalangan.

”Kami berharap, semua warga bisa mengetahui dan mematuhi aturan perda ini,” kata Tabrani.

”Setelah dari Gubernur Jatim, bakal langsung disosialisasikan,” tambah pejabat eselon III-a Pemkot Malang tersebut. (asa/c2/dan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Survei BPS: Jumlah Penduduk Miskin Berkurang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler