jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kemarin mencabut pembantaran kepada adik Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Sekarang Wawan telah dijemput dari RS Polri, Sukanto Kramat Jati, dan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Wawan sempat dibantarkan ke RS Polri karena diindikasikan terkena Demam Berdarah Dengue (DBD) sejak Jumat (28/2).
BACA JUGA: Dino Sambangi Priyo di DPR, Sangkal Bahas Pencapresan
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, informasi dari Kepala Rutan KPK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani kasus Wawan, yang bersangkutan ternyata memang sudah dikembalikan ke Rutan.
Dari dokter yang merawat Wawan, sambungnya, telah merekomendasikan bahwa Wawan bisa dipindahkan dan dirawat di Rutan KPK. "Diagnosis awal Sdr TCW menderita sakit maag akut dan vertigo. (Pembantaran) per tanggal 27 Februari hingga hari ini. Belum ada kesimpulan DBD," ucapnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Senin (3/3).
BACA JUGA: JK Ingatkan Kader Nasdem Jangan Korupsi
Saat disinggung apakah yang bersangkutan bisa mengikuti jalannya persidangan yang direncanakan bakal digelar pada Kamis (6/3) depan, pihaknya mengaku belum bisa memastikan.
"Saya tidak tahu, apakah bisa saudara TCW bisa menghadiri persidangan, tentu akan dilihat lagi kondisi tersangka," paparnya.
BACA JUGA: Klaim Ongkos Haji Turun
Saat ini, pihaknya mengaku masih terus melakukan perburuan aset atau biasa dikenal dengan asset tracing terhadap sejumlah aset milik Wawan yang sudah dialihkan atau diatasnamakan pihak lain. Menurutnya kasus Wawan masih terus berproses dan belum berhenti.
"Selain mobil, belum ada penyitaan aset Wawan dalam bentuk tanah dan bangunan," tegasnya.
Ngedrop
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengaku belum mengetahui kondisi terkini kliennnya tersebut. Pasalnya dokter yang merawat di RS hanya memberitahukan kondisi Wawan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Terakhir ketemu kan Jumat, kalau Jumat sih trombositnya sudah turun. Tapi katanya hari ini sudah kembali ke Rutan, makanya mau lihat," ucapnya kepada wartawan saat terlihat menyambangi Gedung KPK guna menjenguk kliennya, Senin (3/3).
Secara materi dan mental, pihaknya memastikan Wawan sudah siap mengikuti jalannya persidangan dan mendengarkan dakwaan yang akan dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (6/3) depan.
"Tapi karena kondisi kesehatannya ngedrop jadi gak mungkin sidang," tandasnya.
Sebagaimana diberitakan, selain sudah dikenai TPPU, KPK sendiri sudah menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam 3 kasus. Pertama terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan, serta tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Sejauh ini, KPK sendiri setidaknya sudah menyita sekitar 47 mobil dan sebuah motor gede Harley Davidson yang diduga milik Wawan. Tidak main-main. Di antaranya mobil mewah bermerek Lamborghini, Ferrari, Bentley dan Rolls Royce. Saking banyaknya mobil sitaan KPK, saat ini halaman parkir markas Abraham Samad tersebut dipenuhi mobil Wawan.
Bahkan, pegawai KPK sendiri sampai harus mengalah dan terpaksa memarkir kendaraan roda empatnya di luar Gedung KPK di pinggir jalan. (sar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudy Akui Pernah Bertemu Ratu Atut
Redaktur : Tim Redaksi