jpnn.com - BANJARMASIN - Demi sang anak yang kuliah di salah satu perguruan swasta di Banjarmasin, Padlian Noor alias Padli (43) nekat menjual sabu, meski dirinya sudah mempunyai pekerjaan sebagai seorang sopir.
Warga Jalan Cendrawasih I RT 20, Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat ini ditangkap Jumat (26/12) sekitar pukul 21.00 Wita, di jalan Purna Sakti, ketika tengah menunggu pembeli yang tak lain seorang petugas yang melakukan penyamaran.
BACA JUGA: Wakil Bupati Sebut Disiplin PNS Meningkat
Barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan Padli sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 22, 20 gram, dan alat timbang digital serta uang sebanyak Rp 3 juta 100 ribu dan 1 bilah senjata tajam jenis belati.
Kepada petugas lelaki yang mempunyai tiga anak ini mengakui baru saja melakoni bisnis tersebut. Kenekatannya melakoni bisnis yang melanggar hukum tersebut karena faktor ekonomi.
BACA JUGA: Hadang Truk, Anak Punk Tewas Tertabrak
“Hasil pekerjaan saya sebagai sopir tidak mencukupi, untuk menghidupi 3 anak saya. Apalagi putri pertama saya kuliah, rupiah lebih banyak dikeluarkan untuk bayar segala keperluan kuliah anak saya,” kata Padli sambil meneteskan air mata.
Sebelum tertangkap Padli mengungkapkan dirinya pernah masuk penjara pada tahun 2001, karena kedapatan sedang memakai sabu.
BACA JUGA: Saya Tidak akan Biarkan Istri Saya tak Dipanggil Ibu Walikota
“Dulu divonis 10 tahun, karena kedapatan memakai sabu bersama teman,” ungkapnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Wendi Otneil S mengungkapkan Padli adalah pemain lama yang sudah menjadi target operasinya. Namun untuk melakukan penangkapan terhadap Padli pihaknya menggunakan cara dengan penyamaran.
“Pelaku kita pancing melalui anggota kita yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Terbukti sabu seberat 22,30 gram senilai Rp30 juta kita temukan di dalam bok kecil yang disimpan di rumahnya,” jelasnya.(lan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Buruk, Garuda Putar Balik
Redaktur : Tim Redaksi