jpnn.com - BINTAN - Khaidir, pencuri sampan motor asal Moro, Karimun, Kepulauan Riau, ditangkap jajaran Kepolisian Sektor Bintan Timur, Rabu (4/3) lalu. Pemuda 23 tahun itu dibekuk ketika sedang bernegosiasi dengan calon pembeli sampan curiannya di kawasan Seienam, Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur, Komisaris Polisi Razali Udin melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Muhammad Fadli menuturkan, calon pembeli sampan curian Khaidir itu merasa curiga, setelah satu unit sampan sepanjang enam kaki dengan mesin Yamaha 15 PK dijual di bawah harga normal.
BACA JUGA: Sadis! Korban Disiksa Berkali-kali Lalu Dibakar
"Pembeli yang orang Seienam itu kaget. Sampan mesin Yamaha 15 PK kok lebih murah daripada biasanya. Karena curiga, kemudian ia melapor ke kami," ujar Fadli, ditemui di Bintan Timur, kemarin.
Karena menurut pengakuan warga setempat, menilik bentuk fisik sampan curian yang dijual Khaidir itu mestinya dihargai lebih dari Rp 20 juta. Namun, oleh tersangka, sampan tersebut hanya dibanderol Rp 15 juta. "Dari sinilah kecurigaan pelapor bermula," kata Fadli.
BACA JUGA: Polisi Temukan Paket Sabu Saat Geledah Rumah Ahok
Polisi yang mendapat laporan atas kecurigaan warga itu kemudian datang ke lokasi negosiasi. Awalnya, Khaidir sempat mengelak jika sampan yang dibawanya dari Moro ke Bintan ini merupakan sampan curian. Khaidir tetap bersikukuh sampan itu miliknya.
"Tapi, karena pernyataan korban ini bertele-tele, jadi kami bawa ke Mapolsek untuk meminta keterangan lebih lanjut," tutur polisi berpangkat dua balok emas ini.
BACA JUGA: Memalukan! Simpan Sabu di Bra Istri, Pelakunya Polisi Berpangkat Briptu
Setiba di Mapolsek, kepada penyidik yang menginterogasinya, akhirnya Khaidir mengakui bahwa sampan yang hendak dijualnya di Bintan ini merupakan sampan curian. Khaidir nekat menjual sampan curiannya di Moro untuk menghilangkan jejak.
"Setelah itu, kami berkoordinasi dengan kepolisian di Moro. Dan memang benar, di sana ada laporan kehilangan speed boat," ujar Fadli. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Motor Babak Belur Gara-Gara Polisi Tidur
Redaktur : Tim Redaksi