jpnn.com, SURABAYA - Pedagang di Pusat Grosir Surabaya (PGS) Achmad Arifin didenda Rp 5 juta. Dia divonis bersalah karena menjual sandal Eiger palsu.
Sandal tersebut dijual jauh lebih murah ketimbang yang asli. Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono mengatakan terdakwa telah merugikan perusahaan pemilik merek dan konsumen.
BACA JUGA: Dulu Tukang Urut, tapi Sekarang? Tertangkap Basah
''Kamu kan sudah tahu kalau hak cipta merek itu dilindungi undang-undang. Kasihan yang beli sandal sudah pamer asli, ternyata palsu,'' ujar Anton di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp 5 juta. Arifin diseret ke pengadilan karena menjual sandal merek Eiger di Toko Alam Semesta di PGS.
BACA JUGA: Polisi Buru Pimpinan Komplotan Pembobol Mesin ATM
Namun, sandal itu palsu dan bukan produk PT Eigerindo Multi Produk Industri selaku pemegang merek.
Sandal tersebut dibanderol Rp 32 ribu-Rp 40 ribu. Lebih murah ketimbang harga sandal Eiger asli, yaitu Rp 130 ribu-Rp 180 ribu.
BACA JUGA: Tukang Las Listrik Pedofil, Berburu Anak-anak di Kampung
Menanggapi vonis itu, Arifin menerimanya. Awalnya, Arifin mengaku tidak tahu bahwa sandal Eiger yang dijualnya palsu.
''Alhamdulillah bisa divonis ringan. Nanti saya ganti kerugiannya,'' ucapnya. (gas/c18/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golvi Leong Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia