Pelaku Penipu Online Antar-Provinsi Diringkus

Jumat, 17 Mei 2019 – 14:30 WIB
Polsek Denpasar Selatan membekuk enam pelaku penipuan online antarprovinsi. Foto: Istimewa

jpnn.com, BALI - Enam pelaku penipuan online antarprovinsi dibekuk Unit Reskrim  Polsek Denpasar Selatan. Masing-masing bernama Irwan, 23; Moh. Rezki Anugrah, 18; Ahmad Musrabah AB, 23; Agus, 33; Sukri, 32, dan Herman, 31, di kosan elite di Gang Banteng, Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/5) sekitar pukul 23.00 lalu.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Noman Wirajaya menyatakan, penangkapan terhadap 6 pelaku ini berdasar laporan warga setempat bernama I Made Rasna Jaya.

BACA JUGA: Ditipu Asisten, Roy Kiyoshi Tekor Rp 300 Juta

Rasna Jaya menaruh rasa curiga karena para pelaku tidak memiliki kerja namun tinggal di kosan mewah. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penggerebekan.

BACA JUGA: KemenPAN-RB: Waspada Penipuan, Tidak Ada Lembaga Bernama LP5N

BACA JUGA: KemenPAN-RB: Waspada Penipuan, Tidak Ada Lembaga Bernama LP5N

Petugas langsung melakukan interogasi dan ternyata para pelaku ini mengakui terlibat kasus penipuan online.

Modusnya menjanjikan memberi pinjaman dengan bunga yang serendah-rendahnya tanpa bunga, dengan mengatasnamakan Koperasi Sejahtera Bersama.

BACA JUGA: Sedang Nikmati Kemenangan Pileg, Caleg Mendadak Diciduk Kejaksaan

“Kita amankan 7 orang, tapi salah satu orang pemuda adalah adik dari salah satu pelaku yang berlibur di Bali,” tukas Kompol Wirajaya kemarin.

Ke enam pelaku langsung digiring ke Mapolsek Densel bersama barang bukti uang hasil kejahatan sebanyak Rp 16 juta.

Dari hasil pengembangan, yang mengotaki aksi tersebut adalah  Herman. “Beberapa barang bukti yang diamankan, 4 buah laptop, 9 buah handphone, 2 buah kartu ATM BRI,

80 buah kartu perdana Tree, 25 buah kartu perdana Axis, 40 buah Modem Vodavone, 3 buah portable USB dan 1 buah flash disk,” tuturnya.

Demi melancarkan aksi itu, mereka menggunakan laptop, modem kemudian aplikasi SMS Carter untuk mengirimkan pesan ke ribuan nomor telepon yang terkumpul.

BACA JUGA: Bantah Alit Otak Penipuan, Gusti Randa Beberkan Fakta Mengejutkan

Laptop dipakai komunikasi via medsos (FC). Modem itu tujuannya share ribuan SMS dalam waktu . Nah, mereka sifatnya memancing.

Dari ribuan SMS itu, pasti ada masyarakat yang merespon positif. Yakni menelepon balik dan menjawab pesan yang dikirim oleh pelaku.

Dengan akal bulus 6 orang pria ini, korbannya diminta menyetor sejumlah uang sebagai syarat administrasi mendapatkan pinjaman dengan jumlah yang bervariasi. Baik  Rp 500 ribu sampai Rp 5 juta.

“Korbannya bukan di Bali saja melainkan berada di seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Ada belasan korban menghubungi Polsek Densel untuk menjadi saksi. Uang hasil kejahatan selama setahun belakangan dipakai foya-foya. Tersangka dijerat Pasal UU ITE Pasal 45 a dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” katanya. (rb/dre/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Alit Otak Penipuan, Gusti Randa Beberkan Fakta Mengejutkan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler