Jualan DVD Film Dewasa di Pintu Masuk Kawasan Industri, Atek Kini Jadi Terdakwa

Selasa, 08 Agustus 2017 – 02:58 WIB
Terdakwa Felexnuari alias Atek berjalan keluar ruangan sidang di PN Batam, kemarin. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Felexnuari alias Atek menyandang status terdakwa akibat menjual VCD dan DVD film dewasa di kios kaki lima samping jalan raya Pintu I Batamindo, Mukakuning, Batam, Kepri. Terdakwa ditangkap beserta 50 keping DVD porno, Rabu (10/5) lalu.

Keterangan itu terungkap dalam sidang terdakwa beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (7/8).

BACA JUGA: Taksi Online Ditolak, YLK Batam: Biar Warga yang Memilih

Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang melalui jaksa pengganti sementara Samuel mengatakan, pihak Ditreskrimsus Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat terkait produk DVD yang didagangkan terdakwa.

Berkedok dengan VCD, DVD serta kaset MP3 musik maupun film-film bajakan, terdakwa kedapatan menyimpan DVD blue Barat dan Asia.

BACA JUGA: Seratus Lebih Kili Seibeduk Bakal Dirobohkan

"Diketahui bahwa cakram optik DVD film bermuatan pornografi tersebut diproduksi, dibuat, diperbanyak, dan digandakan sendiri oleh terdakwa yang dikerjakan dirumahnya di perumahan Villa Mas, Sei Panas," terang Samuel.

Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut ke rumah terdakwa, Ditreskrimsus Polda Kepri juga menyita 1 CD writer merek HP, 1 CPU duplicator berisi 7 CD writer merek LG, 1 CPU merek Mercury, 1 monitor merek Acer, 1 mouse merek HP, 1 printer merek Epson, 1 scanner merek Canon LIDE 120, dan 1 papper cuter.

BACA JUGA: Nekat Injak Tumpukan Pecahan Kaca, Maling Motor Lolos dari Kepungan Massa

Kemudian satu bundle kantong plastic bungkus cakram optik DVD, 10 lembar kertas HVS A4, yang digunakan terdakwa sebagai alat dan prasarana untuk penggandaan, membuat, memperbanyak serta mencetak gambar untuk sampul film dan DVD film bermuatan pornografi tersebut.

"Terdakwa mengaku, sebelumnya sudah beberapa kali menjual ke kios kaki lima yang menawarkan kaset DVD di sekitar jalan raya Pintu I Batamindo Mukakuning," jelas JPU.

Untuk setiap keping DVD blue, dijual dengan Rp 5 ribu. Terdakwa melakukannya bersama Awen (DPO) untuk membuat dan mengedarkan DVD bermuatan pornografi dengan keuntungan ratusan ribu Rupiah. "Perbuatan terdakwa Felexnuari alias Atek sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 29 Undang–Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," sebut Samuel.

Atas dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu, terdakwa membenarkannya. Sidang selanjutnya kembali dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (nji)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susah Cari Pekerjaan, Empat Calon TKI Ini Nekat Diberangkatkan Secara Ilegal


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DVD Porno   Batam  

Terpopuler